Sabtu, Juli 27, 2024

3 Pelaku Produksi Pornografi Anak Ditangkap Polisi

More articles

Jakarta, Dutametro.com – Tiga tersangka kasus produksi dan penjualan video pornografi anak melalui sosial media ditangkap dan diamankan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri. Sementara para pelaku telah menjalankan aksinya disejumlah wilayah.

Menurut Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Ade Vivid Bachtiar mengatakan, “Dalam pengungkapan perkara ini terdiri dari tiga laporan polisi,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).

Pada kasus pertama yaitu penangkapan tersangka FR (26) di Tulungagung, Jawa Timur. Pelaku mengaku aktif mengedarkan dan menjual video pornografi anak lantaran lebih laku dibandingkan bertema orang dewasa.

Kemudian dijelaskan Ade, “Keuntungan yang didapat oleh tersangka kurang lebih dalam sebulan bisa mencapai Rp5 juta dengan menjual konten-konten pornografi,” jelasnya.

Selanjutnya kasus kedua, lanjut Ade, yakni penangkapan tersangka JA (27) dengan lokasi tindak pidana di Semarang, Jawa Tengah; Yogyakarta; dan Bandung, Jawa Barat. Namun berbeda dengan FR yang hanya menjual, JA turut memproduksi sendiri konten pornografi anak yang kemudian diedarkan di sosial media.

Lebih lanjut disebutkan Ade, “Tersangka melakukan perbuatannya ketika berada di tempat sepi dan tidak terdapat orang dewasa lainnya. Kemudian tersangka berusaha mengakrabkan diri dengan para korban, memberi korban snack, makanan kecil, ataupun uang, dan kemudian setelah itu melakukan perbuatan asusila sesuai keinginan tersangka, dan kemudian oleh tersangka direkam, baik di foto ataupun di video,” bebernya.

Korban

Menurut keterangan Ade, video yang sudah diambil kemudian disimpan di Google Drive. Terhitung ada enam anak di bawah umur yang menjadi korban JA.

Kemudian sebut Ade, “Setelah kita dalami mengapa tersangka memiliki kelainan seperti ini, yang bersangkutan menyampaikan bahwa dia sering melihat film, jadi kenapa ada timbul idenya dia sering melihat film,” ujarnya.

Sedangkan kasus ketiga adalah penangkapan tersangka FH (23) di Cirebon, Jawa Barat. Pelaku mengakui telah membuat dan menyimpan video yang mengandung unsur pornografi anak, dengan total enam anak di bawah umur menjadi korban tindak pencabulan.

Kemudian ditandaskan Ade, “Tersangka FH ini rupanya dulu pernah menjadi korban, pada saat yang bersangkutan umur tujuh tahun pernah menjadi korban, kemudian akhirnya yang bersangkutan setelah dewasa melakukan perbuatan persis pada saat dia mengalami sebagai korban, dan modusnya tersangka adalah selain korbannya tetangga sekitar, juga di warnet,” ujarnya.(H.A)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest