Sabtu, Juli 27, 2024

Pemkab Nias Serahkan Dua Orang ODGJ Untuk Direhabilitas

More articles

Pemerintah Kabupaten Nias melalui Dinas Sosial PMDP2A melaksanakan penyerahan penyandang distabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) direhabilitasi sebanyak 2 (dua) orang, atas nama Yanuari Halawa dan Agus Damai Waruwu, warga Desa Lasara Siwalubanua Kecamatan Ma’u Kabupaten Nias. di Yayasan Peduli Kasih Bangsa Nias (YPKBN) yang beralamat di Desa Dahana Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli. Senin (29/8/2022)

Dalam penyerahan tersebut turut hadir Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak kabupaten Nias, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kabupaten Nias, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nias.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Kesepakatan Bersama Pemerintah Kabupaten Nias dengan Yayasan Peduli Kasih Bangsa Nias (YPKBN) Nomor: 460/994/DSPMDP2A/ 2022; 030/YPKBN/VI/2022 tanggal 30 Juni 2022 tentang Kerjasama Penanganan Penyandang Disabilitas Mental atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Nias serta Perjanjian Kerjasama antara Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak kabupaten Nias; Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kabupaten Nias; Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nias dengan Yayasan Peduli Kasih Bangsa Nias (YPKBN) Nomor: : 460/1.218/DSPMDP2A/ 2022; 443/6360/Dinkes P2KB/2022; 4600/924/Satpol PP/2022; 031/YPKBN/VII/2022 tanggal 01 Juli 2022 tentang Kerjasama Penanganan Penyandang Disabilitas Mental atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Nias.

Kabid Perlindungan Jaminan Sosial dan Rehabilitasi Sosial (PJSRS) Dinas Sosial PMDP2A Kab. Nias, Martin L. Harefa, SKM, M.Kes. menyampaikan kepada Awak media bahwa
Rehabilitasi penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) merupakan salah satu program Pemerintah Kabupaten Nias untuk memulihkan fungsi sosial dan kemandirian yang dialami oleh ODGJ sehingga diharapkan dapat pulih kembali, mampu mandiri secara ekonomi dan memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri. Ucapnya

“Saat ini berdasarkan data Dinas Sosial PMDP2A, terdapat sebanyak 54 orang ODGJ di Kabupaten Nias, terdiri dari 13 orang yang dipasung dan 41 orang yang hidup berkeliaran. Pada tahun 2022, ditargetkan 15 orang yang direhabilitasi, dengan prioritas ODGJ yang dipasung; berkeliaran dan mengganggu ketentraman umum/masyarakat dan keluarga; serta berada dalam usia yang produktif.”

Melalui Kegiatan rehabilitasi ini pada tahap awal, Dinas Sosial PMDP2A dan Dinas Kesehatan P2KB beserta UPTD Puskesmas melaksanakan assessment awal dan dilaksanakan pengobatan hingga pasien yang bersangkutan stabil.

Selanjutnya, ODGJ yang sudah stabil diantar ke Yayasan Peduli Kasih Bangsa Nias (YPKBN) yang merupakan mitra Pemerintah Kabupaten Nias untuk direhabilitasi selama kurang lebih 9 (sembilan) bulan, dengan kegiatan antara lain: pemulihan fisik dan psikis (+ 3 bulan), pembimbingan dan konseling (+ 3 bulan), dan pemberdayaan (+ 3 bulan). Anggaran bersumber dari APBD Kabupaten Nias dengan alokasi sebesar Rp.1.500.000,- /orang/bulan, Imbuh kabid.

Dengan pelaksanaan kegiatan ini melibatkan beberapa perangkat daerah antara lain: Dinas Sosial PMDP2A, Dinas Kesehatan P2KB, Satpol PP, Camat, Kepala Desa beserta perangkat desa dan terlebih-lebih dukungan keluarga.

“Untuk itu, bila ada anggota keluarga/warga Kabupaten Nias yang menderita gangguan/disabilitas mental agar segera dilaporkan oleh Kepala Desa ke Dinas Sosial PMDP2A untuk dilaksanakan monitoring dan pengobatan oleh Dinas Kesehatan P2KB dan Dinas Sosial PMDP2A, dan bila memenuhi kriteria, akan dilaksanakan rehabilitasi dengan pembiayaan penuh dari Pemerintah Kabupaten Nias.” (Herman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest