Anggota DPRD Sumbar Zuldafri Darma Sosialisasikan Perda No. 9 Tahun 2018 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika

More articles

Dutametro.com.-Anggota Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat, H. Zuldafri Darma, SH, kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya dengan menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2018 kepada masyarakat Kabupaten Tanah Datar.

Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu siang (30/11/2024) ini diadakan di Jl. Sudirman, Talago Jorong Kubu Rajo, Nagari Limo Kaum, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar. Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan Perda No. 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya kepada masyarakat setempat.

Dalam sambutannya, Zuldafri Darma menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba. Ia menjelaskan bahwa Perda ini dirancang untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan penyalahgunaan narkotika dan memberikan landasan hukum yang jelas bagi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika.

“Perda ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menangani permasalahan penyalahgunaan narkoba yang semakin memprihatinkan. Melalui sosialisasi ini, kami ingin masyarakat memahami perannya dalam edukasi dan deteksi dini terhadap bahaya narkoba,” ujar Zuldafri.

Zuldafri juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga, institusi pendidikan, hingga organisasi masyarakat, untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika. Menurutnya, pencegahan harus dimulai sejak dini melalui edukasi berkelanjutan dan pengawasan yang ketat terhadap peredaran narkoba.

Acara ini turut dihadiri oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar, Camat Lima Kaum, Wali Nagari, tokoh masyarakat, dan pemuda setempat. Selain itu, diskusi interaktif juga diadakan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai isi dan implementasi Perda No. 9 Tahun 2018.

Seorang peserta sosialisasi mengungkapkan apresiasinya terhadap kegiatan ini. “Kegiatan ini sangat bermanfaat, terutama bagi kami sebagai masyarakat yang ingin berkontribusi dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan kami,” ujarnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Sumatera Barat semakin sadar akan bahaya narkoba dan dapat bersinergi dengan pemerintah untuk mewujudkan daerah yang aman dan bebas dari ancaman narkotika. (**)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest