Masyarakat Kapunduang Tolak Aktivitas Tambang Galian C Di Aliran Sungai Batang Timah Pasbar

More articles

Pasbar,dutametro.com.- Aktivitas tambang galian C di aliran Sungai Batang Timah Padang Bentungan, Jorong Bandua Balai, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat ditolak keberadaanya oleh Masyarakat Kapunduang.

Penolakan tersebut terlihat pada hari Sabtu, (30/03/2024) di mana puluhan masyarakat setempat berunjuk rasa sebagai bukti penolakan mereka terhadap aktivitas Tambang Galian C yang berlokasi di wilayah aliran Sungai Batang Timah di Daerah mereka dengan cara mendatangi lokasi Aktivitas Galian C.

Berdasarkan informasi media ini di lapangan, Penolakan aktivitas tambang Galian C tersebut dipicu karena pengelola Galian C tidak ada izin dari pemilik lahan, di mana lahan lokasi yang di jadikan galian tersebut adalah tanah Ulayat atau hak kaum mereka, hal te4sebut disampaikan oleh Bundo kanduang, Sari Ameh.

Dikatakan oleh Bundo Kanduang Sari Ameh, ia mewakili Masyarakat Kapunduang, Padang Bentungan, Jorong Bandua Balai, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, secara tegas menolak adanya aktivitas pertambangan tersebut karena lokasi yang jadi pertambangan adalah tanah keluarga mereka.

“Saya selaku bundo Kanduang bersama masyarakat merasa dirugikan dengan adanya aktivitas Galian C yang beroperasi di daerah kami, karena lokasi yang di jadikan pertambang Galian C oleh CV. Imas Kordinat IUP nya adalah lahan keluarga kami, sebagai masyarakat yang punya Ulayat kami menolak adanya kegiatan yang di lakukan oleh saudara Rian, sebab disinyalir kegiatan tersebut tidak ada komunikasi dan koordinasi dengan kami sebagai pemilik lahan atau masyarakat setempat sehingga terkesan mengkerdilkan masyarakat dan pemangku adat,” terang Bundo kanduang.

Menurut Sari Ameh, sebelumnya ia sudah menjumpai Rian, pengelola Galian C tersebut, meminta agar aktivitas galian C dihentikan.

Namun permintaan tersebut diabaikan sampai hari ini (Sabtu, 30/3/2024), karena permintaan tidak ditanggapi, maka saya bersama masyarakat turun ke lokasi hari ini.

“Jika permintaan kami tidak dipenuhi, dan aktifitas galian c masih berjalan, maka saya bersama masyarakat akan turun lagi dengan jumlah masa yang lebih besar dari hari ini, dan dalam waktu dekat ini kami akan membawa persoalan ini ke penegak hukum yang berwenang menangani persoalan ini” ungkap Sari Ameh.

Ditambahkan Sari Ameh, saat itu ia juga sudah menegaskan kepada Direktur CV. Imas, apabila tidak mengindahkan permintaan mereka, selain melaporkan kepada pihak yang berwajib, ia juga akan melaporkan ke pihak terkait seperti, Dinas ESDM provinsi Sumatera Barat dan Ombudsman.

” Saya sudah sampaikan kepada saudara Rian untuk tidak melakukan aktivas pertambangan di lokasi kami sebelum ada izin dari kami, dan juga saya menyampaikan apabila permintaan kami tidak diindahkan. Kami akan melaporkan ke pihak yang berwajib dan melaporkan ke ESDM provinsi Sumatera Barat agar membekukan Izin Usaha Penambangan (IUP) CV. IMAS” tegas Sari Ameh.

Sari ameh juga menambahkan, ia dan masyarakat akan terus memantau dan melaporkan perkembangan terkait galian C tersebut.

“Kami akan terus memberikan informasi terkini mengenai perkembangan kasus ini. Semoga aspirasi kami masyarakat dapat didengar dan menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan terkait Aktivitas Galian C tersebut,” ujar Sari Ameh

Di tempat terpisah, Dari informasi yang didapatkan dari salah seorang warga setempat yang namanya tidak mau disebutkan Galian C tersebut di backing oleh seorang Oknum dari kepolisian yang saat ini masih aktif dan sering terlihat di lokasi Galian C.

Sementara itu, pihak pengelola Galian C atas nama Rian belum memberikan tanggapan resmi terkait persoalan ini.

Saat di hubungi lewat via telepon yang bersangkutan tidak mengangkat, selanjutnya wartawan media ini mencoba berkomunikasi lewat Chat Whatsapp beliau merespon, namun saat di pertanyakan terkait persoalan galian C yang saat ini beraktivitas tidak ada jawaban.

Terkesan pengelola galian C diduga bungkam dari pers, terbukti ia tidak menjawab pertanyaan dari awak media tersebut. Hingga Berita ini terbit Belum ada jawaban dari pengelola Tambang Galian C tersebut.

Untuk diketahui, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada pasal 158 disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama lima (5) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000.

Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana di penjara.

Terakhir, Bundo Kanduang dan masyarakat setempat berharap, agar pihak yang berwenang segera merespons aspirasi masyarakat ini dan dapat menemukan solusi terbaik, agar masalah ini tidak berlarut-larut.

(Zoelnasti)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest