Sabtu, Juli 27, 2024

Nekat Jual Motor Dinas dan Senpi Oknum Polisi di Kalsel Dipecat

More articles

Hulu Sungai Selatan, Dutametro.com – Gegara menjual motor dinas dan senjata api (senpi), seorang oknum polisi di Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel) bernama Bripka Sarifuddin disanksi etik Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Selain itu oknum tersebut juga dihukum pidana penggelapan senpi dengan vonis 2 tahun 3 bulan penjara.

Menurut keterangan KBO Reskrim Polres HSS Iptu Purwadi mengatakan, “Sudah sidang vonis 2 tahun 3 bulan, terus diproses lagi PTDH-nya oleh Propam itu minggu lalu” ucapnya, Minggu (30/7/2023).

Namun sayangnya Purwadi tidak merinci soal kronologi perkara yang menjerat Bripka Sarifuddin. Sementara oknum polisi itu menjual senpi jenis SS1 V1 dan motor dinas saat masih berdinas di Polres Hulu Sungai Selatan pada tahun 2021.

Purwadi menyebutkan, “Dijualnya berapa saya lupa. Tapi itu dijualnya ke orang umum, cuman motor sudah ditebus oleh dinas. Kalau senjata api rencananya mau dijual tapi langsung diamankan di rumahnya” terangnya.

Sedangkan terungkapnya kasus yang menjerat Bhabinkamtibmas Polsek Telaga Langsat itu ketika anggota Sabara melakukan pengecekan kelengkapan senjata api. Saat itu ditelusuri adanya kekurangan senpi hingga Bripka Sarifuddin dicurigai.

Ditambahkan Purwadi, “Karena waktu pengecekan senjata api itu kurang di Sabara. Jadi dilakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan oleh Polda dan Polres HSS” katanya.

Kemudian Purwadi menuturkan alasan Bripka Sarifuddin menjual senpi dan kendaraan karena terdesak kebutuhan ekonomi. Diketahui bahwa Bripka Sarifuddin juga disebut punya wanita simpanan.

Dia menuturkan, “Ya memang dia itu merasa kurang cukup karena dia memiliki simpanan wanita, dan informasi yang kita dapat itu istrinya lebih dari ratu” jelasnya.(H.A)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest