Solok, dutametro.com – Re opening PT Citra Nusantara Mandiri (CNM) Solok mendapat tanggapan aliansi ex Karyawan 2019 yang hak-hak belum terselesaikan oleh pihak PT. CNMS. Bersama tim kuasa hukum pada Rumah Bantuan Hukum (RBH) Padang, Minggu (17/11/2024), 20 ex karyawan yang sudah di PHK pada 2019 itu meminta kepada Direktur PT.CMNS (Nofi Candra) agar dibayarkan hak-hak mereka yang telah diputuskan oleh Mahmakah Agung 11 Februari 2021.
Koordinator Aliansi ex Karyawan PT CNM Solok 2019 Jasman menyebut, sebagaimana janji dan alasan terdahulu PT.CNM Solok belum dapat melaksanakan putusan pengadilan negeri dimaksud dengan membayar pesangon dikarenakan alasan perusahaan sedang tidak beroperasi dan produksi.
“Kami yakin dengan kembalinya beroperasi, tentu besar harapan untuk bisa membayarkan apa yang menjadi hak kami seperti yang telah diperintahkan PN,” kata dia.
Kami sebut dia, semenjak di PHK secara sepihak 2019 lalu sampai saat ini (5 tahun lamanya) terombang ambing tanpa kepastian dan belum mendapat keadilan yang nyata atas hak-hak hukum kami.
Oleh karena itu, dengan beroperasinya dan produksi kembali PT. CNM Solok dibawah pimpinan pak H. Nofi Candra sangat besar harapan untuk dibayarkan pesangon yang merupakan hak kami dan sudah seyogyanya PT. CNM Solok taat hukum dengan melaksanakan putusan pengadilan hubungan industtial Jo. Putusan Mahkamah Agung dimaksud.
“Kami juga selaku masyarakat Kota Solok, sebagai konstituen pemilih, yakin dan percaya calon-calon pemimpin kami yang juga termasuk H. Nofi Candra selaku pimpinan PT.CNM Solok adalah sosok pemimpin yang taat akan hikum, menjunjung tinggi hukum dan keadilan serta tepat janji. Jika tidak siapa yang akan kami panut dan percayai,” ujar dia.
Sementara koordinator tim kuasa hukum RBH Padang, Yulisna Dewi SH. Mh dan Sonny Dali Rakhmat SH. MH.C.P.L menerangkan bahwa sebelumnya, pada 2019 telah terjadi perselisihan hukum antara puluhan orang karyawan PT.CMN Solok (20 orang) dengan PT.CNM Solok atas pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan oleh PT.CNM Solok.
Merespon PHK secara sepihak, puluhan karyawan itu melakukan upaya hukum baik ditingkat lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat. Dinas Nakertrans Sumbar mengeluarkan anjuran tertulis Nomor : 565/ /Hi-Was/2019 tanggal 29 November 2019, yang intinya menganjurkan PT.CNM Solok selaku pengusaha untuk memberikan dan membayarkan kepada puluhan karyawan tersebut haknya berdasarkan pasal156 ayat (2),(3) dan (4) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak 15%.
“Namun PT.CNM Solok tidak mau beritikad baik serta tidak taat hukum untuk melaksanakan anjuran itu, maka puluhan karyawan tadi mengajukan gugatan perselisihan hubungan industrial pada Pengadilan Negeri Padang dengan didampingi oleh Advokat RBH Padang,” jelas Koordinator kuasa hukum RBH Sonny Dali Rakhmat.
Atas proses gugatan itu lanjut dia, PN Padang telah mengeluarkan putusan pada 9 Juli 2020 yang pada pokoknya mengabulkan gugatan para penggugat (puluhan karyawan PT.CNM Solok) dengan menghukum PT.CNM Solok selaku tergugat untuk membayar hak-hak penggugat berupa ; uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak sebagaimana ketentuan pasal 156 ayat (2),(3) dan (4) Undang-undang Momor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
“Dengan jumlah masing-masing bervariasi yang jika ditotalkan keseluruhan sebesar Rp1.073.478.173,- (satu milyar tujuh puluh tiga juta emlat ratus tujuh puluh delapan ribu seratus tujuh puluh tiga rupiah),” kata dia.
Selain itu atas putusan PN Padang dimaksud, telah pula diajukan upaya hukum kasasi oleh PT.CNM Solok kepada Mahkamah Agung, namun Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi untuk seluruhnya, sehingga kata dia, perkara a quo telah memiliki kekuatan hukum tetap (incrach nan geijsde).
Karena sudah berkekuatan hukum tetap PT.CNM Solok semestinya harus membayarkan hak-hak karyawan tersebut, namun sampai saat ini tidak dilaksanakan oleh PT.CNM Solok. Sebagai perusahaan yang berbadan hukum dan seharusnya taat hukum. Yang mana in casu sekarang dipimpin oleh Nofi Candra dahulu selaku direksi pengganti Fernando Purba dan sekarang Komisaris utama.
“Puluhan karyawan PT.CNM Solok itu juga telah mengajukan upaya hukum lanjutan dengan mengajukan pelaksanaan eksekusi terhadap putusan in casu pada Pengadilan Hubungan Indistrial Pengadilan Negeri Padang pada Oktober 2021. Selanjutnya Pengadilan Negeri Padang telah melakukan Aanmaning terhadap PT.CNM Solok guna melaksanakan putusan itu. Saat itu PT.CNM Solok menyatakan akan taat hukum serta bersedia melaksanakan putusan itu, namun karena perusahaan tidak produksi belum dapat membayarkannya dan berjanji akan memenuhi saat produksi bulan berikutnya,” jelas dia.
Selanjutnya, PN Padang kembali melakukan Aanmaning untuk kedua kalinya dan diterima langsung oleh Nofi Candra selaku direksi dan berjanji akan memenuhi setelah RUPS perusahaan.
“Dengan diadakannya Re opening PT.CNM Solok hari ini (Minggu, 17/11/2024, red), kami menyambut baik akan hal itu, karena dengan beroperasi kembali kami percaya PT.CNM Solok bisa memenuhi putusan tersebut,” harap dia.(rki)