Tegakkan Integritas, Polda Bengkulu OTT Dua Oknum Anggota Polres Bengkulu Tengah

Dalam upaya menegakkan integritas dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri, Polda Bengkulu kembali melakukan tindakan tegas terhadap oknum personel yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Tindakan tersebut diwujudkan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh personel Subbidpaminal Bidpropam Polda Bengkulu terhadap dua oknum anggota Polres Bengkulu Tengah.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Ichsan Nur, S.IK membenarkan adanya OTT yang dilakukan pada Jumat, 30 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Operasi tersebut berlangsung di area PT. Riau Angrinda Agung (RAA), Kabupaten Bengkulu Tengah, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dengan cara meminta sejumlah uang kepada masyarakat agar suatu perkara tidak dilanjutkan sesuai dengan hukum yang berlaku. Adapun dua oknum anggota Polri yang diamankan dalam OTT tersebut masing-masing berinisial AIPTU MR personil Polres Bengkulu Tengah, serta BRIGPOL MO personil Polsek Pagar Jati Polres Bengkulu Tengah.

“Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh personel Polri. Setiap anggota yang terbukti melakukan penyimpangan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum dan aturan disiplin yang berlaku. Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Polda Bengkulu dalam mewujudkan Polri yang profesional, berintegritas, dan dipercaya oleh masyarakat,” ucap Kombespol Ichsan Nur, S.IK., Minggu (01/02/2026).

Kronologis kejadian bermula dari informasi yang diterima Subbidpaminal Bidpropam Polda Bengkulu terkait adanya dugaan permintaan uang oleh oknum anggota Polri yang sedang melaksanakan pengamanan di PT. Riau Angrinda Agung. Sebelumnya, pada Rabu, 28 Januari 2026, terjadi dugaan pencurian di area perkebunan tersebut yang melibatkan lima orang masyarakat. Dari lima orang tersebut, tiga orang berhasil diamankan, sementara dua lainnya melarikan diri dengan meninggalkan kendaraan bermotor.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kedua oknum anggota tersebut diduga meminta imbalan agar perkara tidak diproses sesuai ketentuan hukum, sekaligus untuk menebus tiga unit sepeda motor yang diamankan.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Bengkulu Kombes Pol. Sugeng Pujihartono, S.E., M.H. menyampaikan bahwa kedua personel yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan tersebut saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidpropam Polda Bengkulu.

“Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya unsur pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi Polri, maka terhadap kedua personel tersebut akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Polri,” tegasnya.

Must Read

Iklan

Related News