spot_img

Kapus Palamea Kasiruta Barat Diduga Selingkuh Dengan Stafnya di Instansi Kesehatan Halmahera Selatan

LABUHA | Dutametro.com, – Dugaan perselingkuhan yang melibatkan Kepala Puskesmas dan seorang staf di Puskesmas Palamea Kecamatan Kasiruta Barat, mencuat sebagai isu yang sangat memalukan dan memilukan.

Jika tidak segera ditangani dengan serius oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Selatan dalam hal ini, Bupati Bassam Kasuba sebagai Pembina Aparatur Sipil Negara (ASN), maka krisis integritas dalam birokrasi, terutama dalam pembentukan karakter aparat, akan semakin terlihat jelas.

Perselingkuhan yang diduga terjadi antara Kepala Puskesmas dengan stafnya di instansi kesehatan tersebut mencoreng citra dan kredibilitas sistem pelayanan publik, khususnya di bidang kesehatan. Dugaan ini menyiratkan adanya pelanggaran etika yang sangat serius, karena dalam organisasi birokrasi, hubungan profesional antara atasan dan bawahan harus dilandasi oleh integritas dan kedisiplinan.

“Jika persoalan ini tidak ditangani dengan baik, maka akan merusak pembentukan karakter aparatur sipil negara, yang seharusnya menjadi contoh teladan bagi masyarakat. Kami merasa prihatin, karena kejadian ini akan memperburuk citra Pemda Halsel secara keseluruhan,” Ujar Ketua DPC GPM Halsel, Harmain Rusli press release. Selasa 1 April 2025.

Ketua GPM Halmahera Selatan menduga bahwa Bupati Bassam Kasuba terlibat dalam upaya perlindungan terhadap Kepala Puskesmas tersebut. Hal ini menciptakan anggapan bahwa Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan cenderung menutup mata terhadap perilaku amoral yang terjadi di tubuh organisasi pemerintahan daerah (Puskesmas).

Dalam dunia birokrasi, tindakan perselingkuhan antara atasan dan bawahan jelas bertentangan dengan norma etika dan profesionalisme yang seharusnya dijunjung tinggi.

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara tegas melarang perilaku yang mencerminkan ketidakprofesionalan dan merusak integritas pegawai negeri.

Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa PNS harus menjaga sikap dan perilaku agar tidak menimbulkan kerugian pada kepentingan negara dan masyarakat.

Selain itu, lanjut Harmain, menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, kepala instansi, dalam hal ini Kepala Puskesmas, memiliki kewajiban untuk menjaga profesionalisme, integritas, dan moralitas dalam melaksanakan tugasnya. Pasal 4 UU ASN tersebut menekankan pentingnya pembangunan karakter ASN yang harus sesuai dengan norma etika dan moral yang berlaku di masyarakat.

Kode etik tenaga kesehatan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Kode Etik Tenaga Kesehatan, juga menekankan bahwa tenaga kesehatan harus menjaga hubungan profesional yang tidak melibatkan konflik kepentingan (Conflic Interest) dan atau perilaku yang bisa merusak reputasi dan kredibilitas organisasi tempatnya bekerja.

Jadi, jika benar Kepala Puskesmas terlibat dalam perselingkuhan dengan stafnya, maka hal tersebut bukan hanya merupakan pelanggaran terhadap etika dan norma ASN, tetapi juga bisa berpotensi merusak pelayanan kesehatan yang seharusnya menjadi First Priority (Prioritas Utama) pemerintah daerah.

Olehnya itu kami berharap agar Bupati Bassam Kasuba segera memberikan perhatian serius terhadap dugaan pelanggaran ini.

Pasalnya, jika persoalan ini terus dibiarkan, maka akan berdampak buruk terhadap sistem birokrasi, baik dari sisi pembentukan karakter (Character Building) maupun (Good Good And Right Governance) pelaksanaan pemerintahan yang baik dan benar.

“Perlu ada tindakan tegas agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Bupati selaku pemimpin daerah harus menunjukkan komitmen untuk menjaga integritas dan moralitas aparaturnya,” tegas Harmain.

Dengan adanya perhatian serius dari Pemda Halsel, diharapkan hal ini tidak hanya menjadi kasus yang merusak citra pemerintah daerah, tetapi juga menjadi pembelajaran untuk memperkuat sistem dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik di masa depan.

Tindakan perselingkuhan yang melibatkan pejabat publik dan stafnya adalah tindakan yang tidak bisa dibiarkan begitu saja. Pemerintah daerah harus bertindak cepat dan tegas untuk menjaga kredibilitas birokrasi dan moralitas aparatur sipil negara agar masyarakat tetap percaya pada integritas pelayanan publik.

“Bupati Halsel sebagai pemimpin tertinggi di daerah ini diharapkan dapat segera menanggapi dan menyelesaikan masalah ini dengan adil dan transparan.” kata Harmain.

(Red/Jeck)

Must Read

Iklan
iklan

Related News