spot_img

Kejari Pulau Taliabu Limpahkan 2 Orang Tahanan Kasus Dugaan Tipidkor ke Rutan Kelas IIB Ternate

TALIABU | Dutametro.com – Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu (Bapak Usman, S.H.) bersama Staf Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu memindahkan tahanan sebanyak 2 (dua) orang dari Kab. Pulau Taliabu ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ternate, Kota Ternate, Prov. Maluku Utara dengan menggunakan sarana transportasi Laut yakni dengan menggunakan Kapal KM Al Sudais 21 pada hari Jumat, tanggal 25 April 2025.

“Pemindahan tahanan ke Rutan Kelas IIB Ternate, Kota Ternate, Prov. Maluku Utara tersebut dikarenakan akan dilaksanakan Penyerahan tersangka dan Barang Bukti atau Tahap II terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) Individual pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2022.” Ungkapnya. Dikutip akun kejaksaan negeri Pulau Taliabu.

Kemudian setelah melakukan perjalanan Laut selama kurang lebih 2 hari 2 malam, pada hari Minggu, tanggal 27 April 2025 para tahanan yang dipindahkan tersebut diserahterimakan kepada Petugas Rutan Kelas IIB Ternate, Kota Ternate, Prov. Maluku Utara.

Bahwa pada hari Selasa, 29 April 2025 bertempat di Rutan Kelas IIB Ternate, Penyidik Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu telah menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) Individual pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2022 atas nama tersangka berinisisl S, MRD, MR dan HU kepada Penuntut Umum. (Jak)

Must Read

spot_img
spot_img

Related News