Iklan

Kadiskes Nias Ditahan, Kajari Nias Terus Dalami Keterlibatan Pihak Yang Ikut Serta

Gunungsitoli,Sumatera Utara,dutametro.com.- Kejaksaan Negeri Gunungsitoli secara resmi menahan tersangka ROZ selaku Pengguna Anggaran (PA) dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada
Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp38.550.850.700. Rabu, 29/04/2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, SH.,MH melalui Kasi Intelijen Yaatulo Hulu menyampaikan bahwa tim jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah menemukan minimal 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 235 KUHAP dan kemudian menetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP – 12/L.2.22/Fd.1/03/2026 tanggal 02 Maret 2026 atas nama Tersangka ROZ.

“Berdasarkan hasil penyidikan, Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan
tersangka ROZ selaku pengguna anggaran dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022, yaitu dengan cara
menyetujui pembayaran yang tidak semestinya dibayarkan, mengintervensi dalam
pembayaran kepada rekanan yang tidak semestinya dibayarkan 100 persen.”tulis hulu

Kemudian terhadap tersangka atas nama ROZ telah dilakukan penahanan berdasarkan
Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRINT – 09/L.2.22 Fd.1/04/2026 tanggal 29 April 2026 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai 29 April 2026 sampai dengan
18 Mei 2026 di rutan lapas
Kelas IIB Gunungsitoli. Perbuatan tersangka ROZ disangka telah melanggar Primair : Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair : Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Rilis kasi intel

Kajari Gunungsitoli berkomitmen akan terus mendalami pengembangan kasus ini, terutama terhadap pihak-pihak yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi, khususnya dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022.” tutupnya (herman)

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News