Wakil ketua DPRD Kabupaten Nias Sabayuti Gulo sangat menyayangkan adanya penyebarluasan / pendistribusian tulisan atau Chat didalam WAG Resmi Internal Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Nias ke Publik tanpa ijin terlebih dahulu.
Hal ini terkuak ketika salah seorang anggota WhatsApp Group (WAG) berinisial YZ menyebarluaskan pernyataan atau memposting dalam bentuk Screenshoot Tulisan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias Sabayuti Gulo di WAG Warga Kabupaten Nias yang bertuliskan.
“Bapak/Ibu yang terhormat, terkait pernyataan saya tentang RSPD itu sebelumnya tanpa mengetahui adanya pernyataan bapak Ketua, namun oleh salah seorang jurnalis menjumpai saya sebelum berangkat ke padang bertanya. “Apakah pembangunan RSPD dihilizoi bermasalah?” dan saya menjawab Tidak ada masalah dengan itu, sudah prosedural, pelelangan sudah sesuai, saya minta rekanan segera menyelesaikan sehingga cepat dapat dimanfaatkan.
Demikian bapak/ibu.
Itu saja repot kata Gusdur
Hehehehe siap salah jika ada koreksi.
Mohon maaf jika kurang berkenan dan Tuhan yang saya yakini saya memohon ampun.
Perbaikan : …. dan kepada Tuhan yang…..
Kemudian dibawah postingan Screenshot inisial YZ
(0813-9743-***4) tersebut tertulis kalimat ” ini juga jawaban pimpinan lembaga DPRD Kabupaten Nias”
Selepas Postingan itu muncul komentar Sabayuti Gulo yang kebetulan ada didalam Group Publik WAG Warga Kabupaten Nias mempertanyakan kepada YZ dengan mengatakan “ini sumber group internal, kenapa bisa sampai sama bapak, mohon penjelasan.” tulis Sabayuti Gulo didalam WAG Warga Kabupaten Nias yang beranggotakan 255 peserta.
Sementara kepada Awak media www.Dutametro.com Via celular Wakil Ketua DPRD Nias, Sabayuti Gulo mengatakan hal ini hubungannya dengan kode etik lembaga, ada hal-hal yang sifatnya tidak boleh dipublish, dan jika pemilik pernyataan keberatan, bukan tidak bisa dipermasalahkan salah satu dalil pernyataan tidak senang.’ tulisnya melalui Chat WhatsApp
Menanggapi hal itu Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) Kabupaten Nias Rahmat Nduru (30/06) mengatakan itu sifatnya internal
“Iya, chat didalam group itu sifatnya internal, walaupun belum saya baca isinya, kalaupun oknum YZ menyebarluaskan ke media sosial wajib hukumnya meminta ijin kepada pemiliknya, sebetulnya oknum YZ kan tidak termasuk anggota Group Resmi WAG DPRD Kabupaten Nias karena dia bukan anggota DPRD Kabupaten Nias. Ucapnya
Lanjutnya, sebagai Ketua BKD DPRD Kabupaten Nias kita akan melakukan langkah-langkah awal yakni pembicaraan secara internal dan dibarengi dengan barang bukti, kalau Pak Wakil Ketua Sabayuti Gulo mau menempuh Jaluh hukum, itu sah-sah saja dan hak dia.” ucap Rahmat Nduru via Celular (handphone)
Ketika awak media Dutametro.com konfirmasi kepada oknum YZ melalui Chat WhatsApp (29-30/06/2022) mengatakan Kalau mau konfirmasi, saya mau kita jumpa langsung, sekarang saya lagi ada pertemuan, nanti malam saya kabarin.” balasnya
(Herman)