Pengamat: Proyek Diduga Melanggar Kontrak, PPK Harus Bertanggung Jawab

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan Proyek Pelebaran Jalan SP PU–Pasar Tempel (025) milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) dinilai terlalu berani memaksakan pelaksanaan proyek bernilai miliaran rupiah dengan waktu pelaksanaan hanya 50 hari kalender. Kondisi tersebut dinilai berpotensi melanggar kontrak.

PPK diminta bertanggung jawab dengan segera mengambil keputusan tegas, termasuk kemungkinan pemutusan kontrak pelaksanaan pekerjaan karena telah melampaui kesepakatan waktu. Selain itu, PPK juga diminta menentukan langkah pemberian sanksi dan denda keterlambatan terhadap penyedia jasa agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah publik.

Putra, Pengamat Pembangunan dan Pengadaan Barang/Jasa Tubaba, Rabu (31/12/2025) melalui sambungan WhatsApp menegaskan bahwa PPK DPUPR Tubaba terlalu memaksakan pelaksanaan pekerjaan yang sejak awal dinilai tidak mungkin diselesaikan tepat waktu.

“Waktu 50 hari kalender itu dipaksakan. Itu kesalahan PPK dan kepala bidangnya. Kenapa pekerjaan dengan waktu 50 hari yang jelas tidak mungkin selesai tetap dipaksakan untuk digelar? Seharusnya pekerjaan itu ditunda saja ke tahun depan agar tidak menimbulkan persoalan,” ujar Putra.

Putra menjelaskan bahwa penambahan waktu pelaksanaan memang diperbolehkan dalam regulasi. Namun, hal tersebut harus mempertimbangkan situasi, kondisi, serta tahapan progres kegiatan.

“Penambahan waktu memang diperbolehkan dalam aturan, tetapi tetap harus dilihat apakah melewati tahun anggaran yang berbeda. Cara menghitungnya ini yang kemudian menjadi perdebatan publik yang cukup besar,” cetusnya.

Saat dimintai tanggapan terkait masih berlangsungnya pekerjaan pada 31 Desember 2025, sementara batas waktu pelaksanaan dalam kontrak hanya sampai 30 Desember 2025, Putra mendesak PPK untuk segera melakukan pemutusan kontrak.

“PPK terlalu berani memberikan perpanjangan waktu. Seharusnya kontrak diputus saja, apalagi sudah melampaui tahun anggaran yang berbeda,” tegasnya.

Putra menambahkan bahwa PPK memiliki kewenangan penuh untuk menentukan langkah apabila benar pelaksanaan kegiatan telah melampaui batas waktu kontrak.

“Jika kontrak diputus, seharusnya dikenakan denda. Ada perhitungannya. Denda keterlambatan kontrak dalam pengadaan barang/jasa pemerintah umumnya sebesar 1/1.000 (satu per mil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak yang terlambat per hari, sesuai Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa. Denda ini biasanya dipotong dari pembayaran prestasi pekerjaan penyedia jasa untuk mendorong penyelesaian tepat waktu,” pungkas Putra.

Diberitakan Sebelumnya, Dugaan Pelanggaran Kontrak Makin Kuat

Dugaan permasalahan dalam pelaksanaan Proyek Pelebaran Jalan SP PU–Pasar Tempel (025) milik DPUPR Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2025 semakin menguat dan mengarah pada dugaan pelanggaran kontrak.

Berdasarkan papan informasi kegiatan, proyek tersebut dimenangkan oleh CV Arihanka Mandiri dengan Nomor Kontrak 600/39/KONTRAK/DPUPR/TUBABA/10/2025. Kontrak ditetapkan pada 10 November 2025 dengan masa pelaksanaan selama 50 hari kalender.

Namun, dalam pelaksanaannya, pekerjaan diduga melampaui batas waktu kontrak sebagaimana tercantum dalam papan informasi kegiatan.

Pantauan di lokasi proyek pada 31 Desember 2025 menunjukkan aktivitas pekerjaan masih berlangsung. Terlihat sejumlah alat berat masih digunakan untuk penggalian, penghamparan, dan pemadatan material.

Padahal, berdasarkan jadwal kontrak, pekerjaan tersebut seharusnya telah selesai pada 30 Desember 2025. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa pelaksanaan proyek telah melampaui waktu yang ditetapkan dan berindikasi melanggar kontrak.

Diduga Gunakan BBM Subsidi dan Abaikan K3

Selain dugaan pelanggaran waktu kontrak, proyek pelebaran jalan tersebut juga diduga menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Proyek bernilai Rp3.469.639.000 itu dikerjakan oleh CV Arihanka Mandiri.

Di lapangan, terlihat pekerja menuangkan BBM ke salah satu alat berat menggunakan jeriken yang diperoleh dari penyalur sekitar lokasi proyek. BBM tersebut dibeli melalui warung atau kios masyarakat.

Praktik tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya, yang mengatur bahwa alat berat tidak termasuk dalam kategori penerima BBM subsidi. Hal ini juga dipertegas dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2013 yang melarang kendaraan dan alat berat kegiatan konstruksi menggunakan solar subsidi.

Selain itu, di lokasi proyek tidak terlihat adanya direksi keet. Padahal, direksi keet merupakan bangunan kantor lapangan sementara yang berfungsi sebagai pusat koordinasi, administrasi, pemantauan pekerjaan, serta penyimpanan dokumen dan peralatan P3K.

Tidak adanya direksi keet memperkuat dugaan bahwa pelaksanaan proyek mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Di lapangan, pekerja hanya terlihat menggunakan helm dan rompi proyek, tanpa papan informasi atau imbauan keselamatan kerja.

Kualitas pekerjaan juga menjadi sorotan. Galian pondasi terlihat tidak rata dan bergelombang, dengan kedalaman bervariasi antara 20 cm hingga 40 cm. Hal ini diduga disebabkan oleh proses penggalian dan pemadatan yang dilakukan langsung menggunakan alat berat tanpa perataan terlebih dahulu, sehingga kualitas pekerjaan dinilai meragukan.

Hingga berita ini diterbitkan, pengawas konsultan dan Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Tubaba belum memberikan keterangan. Upaya konfirmasi melalui WhatsApp belum mendapat respons.

Medi

Must Read

Iklan

Related News