Bakau Dihancurkan, Nelayan Ditenggelamkan: Siapa Lindungi Perusak Pesisir Tanjung Piayu?”

Batam, dutametro.com– Aroma pembiaran semakin menyengat dari pesisir Tanjung Piayu, Kota Batam. Aktivitas penimbunan laut dan pengrusakan hutan bakau yang berlangsung di kawasan tersebut bukan lagi sekadar dugaan pelanggaran lingkungan, tetapi sudah menyerupai pembantaian sistematis terhadap ekosistem pesisir dan ruang hidup nelayan.

Air laut berubah keruh kemerahan. Ikan dan kepiting yang dulu mudah didapat kini menghilang. Nelayan Tanjung Piayu menjerit karena mata pencaharian mereka hancur perlahan. Namun yang lebih memantik kemarahan publik adalah sikap instansi terkait yang dinilai belum menunjukkan tindakan tegas.

DPW PESAT Kepri bersama LMBN Kepri dan HNSI Kecamatan Sungai Beduk Bapak awang kecik ketua HNSI serta Rukun Nelayan Tanjung Piayu angkat suara keras. Bambang Erawan dari DPW PESAT Kepri, Mahadi (Wakil Harian LMBN Kepri), Azmi (Sekretaris LMBN Kepri), hingga Panglima Badul dari Rukun Nelayan Tanjung Piayu secara tegas meminta aktivitas tersebut dihentikan total.

“Ini bukan pembangunan, ini perusakan terang-terangan. Kalau dibiarkan, ini namanya negara kalah oleh kepentingan,” tegas mereka.

Diduga Langgar Undang-Undang Lingkungan Hidup

Jika aktivitas ini dilakukan tanpa izin lingkungan dan tanpa kajian AMDAL yang sah, maka berpotensi melanggar:

* Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 dan Pasal 99 yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Ancaman pidananya bukan main-main: penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.

* Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang secara tegas melarang kegiatan yang merusak ekosistem pesisir tanpa izin lokasi dan izin pengelolaan.
* Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, apabila kawasan bakau tersebut masuk dalam kategori hutan lindung atau kawasan yang memiliki fungsi perlindungan.

Hutan mangrove bukan semak belukar tak bertuan. Ia adalah benteng alami dari abrasi, tempat pembiakan biota laut, dan penopang ekonomi nelayan. Menghancurkannya tanpa prosedur hukum yang sah adalah tindakan yang bisa dikategorikan sebagai kejahatan lingkungan.

Papan Nama Pengawasan, Tapi Di Mana Pengawasannya?

Di lokasi terpasang papan bertuliskan bahwa lahan tersebut dalam pengawasan Badan Pengusahaan Batam (BP Batam). Keberadaan papan itu justru memperuncing pertanyaan publik.
Jika benar berada dalam pengawasan BP Batam:

* Apakah sudah ada izin resmi?
* Apakah AMDAL telah disahkan?
* Mengapa aktivitas yang diduga merusak tetap berlangsung?
* Di mana fungsi kontrol dan pengawasan?

Jika tidak ada izin, maka pembiaran terhadap aktivitas tersebut bisa dinilai sebagai kelalaian serius. Jika ada izin, publik berhak tahu dasar hukumnya dan hasil kajian lingkungannya.
Diamnya instansi terkait justru memunculkan persepsi negatif: apakah ada pembiaran? Apakah ada kepentingan yang lebih besar daripada keselamatan lingkungan dan nasib nelayan?

Nelayan Jadi Korban, Negara Dipertaruhkan

Nelayan Tanjung Piayu kini harus melaut lebih jauh dengan biaya lebih besar, sementara hasil tangkapan menurun drastis. Kepiting yang dulu mudah ditangkap kini sulit ditemukan. Air laut yang memerah menjadi bukti visual yang tak bisa dibantah.
Para aktivis mendesak agar:

1. Aktivitas penimbunan laut dihentikan segera.
2. Dilakukan audit lingkungan independen.
3. Aparat penegak hukum turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran pidana lingkungan.
4. Instansi yang lalai dimintai pertanggungjawaban.

Kerusakan lingkungan bukan sekadar soal lumpur dan pohon tumbang. Ini soal keberlangsungan hidup manusia, soal hukum yang harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Jika hukum hanya tajam ke rakyat kecil tetapi tumpul terhadap perusak lingkungan berskala besar, maka kepercayaan publik akan semakin runtuh.

Tanjung Piayu kini bukan hanya soal pesisir yang ditimbun. Ini ujian bagi negara: berpihak pada lingkungan dan nelayan, atau membiarkan ekosistem dihancurkan di depan mata.

Fransisco chrons

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News