PPK Proyek Pembangunan RSU Pratama Nias Ditahan Kejaksaan Gunungsitoli

Gunungsitoli, Sumatera Utara ,dutametro.com.-Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Menahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias bertempat di Kantor Kejaksaan Gunungsitoli. Senin, 02/03/2026

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Firman Halawa melalui Kasi Intel Yaatulo Hulu melalui Press releasannya
Menguraikan penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP–08/L.2.22/Fd.1/03/2026 tanggal 02 Maret 2026 atas nama JPZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan
RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022 dengan nilai kontrak sebesar
Rp38.550.850.700.

“Setelah ditemukan 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 235 KUHAP dan berdasarkan hasil Penyidikan ditemukan penyimpangan yang dilakukan dengan cara yakni, pertama. Memanipulasi volume pekerjaan fisik sehingga terjadi deviasi mutu, kedua. Tidak melakukan pengendalian kontrak yang mengakibatkan kekurangan volume
pekerjaan.

Seterusnya Tersangka JPZ akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Gunungsitoli. Kepada tersangka JPZ disangka telah melanggar Primair : Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UndangUndang Hukum Pidana Jo Undang Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 2026
tentang Penyesuaian Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun
1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik
Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Subsidair : Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” urai Yaatulo
(herman)

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News