Kamis, April 18, 2024

Petugas Imigrasi Jakbar Menangkap 2 Perempuan WNA Terlibat Prostitusi Online

Must read

Jakarta, Dutametro.com – 2 Warga Negara Asing (WNA) yakni RZ (27) asal Uzbekiztan dan MBS (24) dari Maroko yang terlibat praktik prostitusi daring (online) ditangkap dan diamankan petugas Imigrasi Jakarta Barat.

Menurut keterangan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim, mengatakan “Kita tangkap keduanya di salah satu hotel kawasan Taman Sari,” katanya dalam jumpa pers di Jakarta Barat, Jumat.

Adapun penangkapan itu bermula ketika petugas imigrasi mendapatkan informasi adanya praktik prostitusi daring yang melibatkan WNA di kawasan Jakarta Barat.

Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga menjalankan operasi menyamar sebagai pembeli (under cover buying).

Kemudian setelah melewati proses tersebut, akhirnya petugas menangkap RZ di sebuah hotel di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, pada 17 Maret 2023.

Sementara itu berdasarkan pemeriksaan RZ, diketahui WNA itu masuk ke Indonesia menggunakan “Visa On Arrival” pada 4 Maret 2023 dan mendapatkan Izin Tinggal Kunjungan selama 30 hari.

Sedangkan RZ diketahui melalui laman (website) yang sudah diblokir. Dalam proses mencari klien, RZ mengaku dibantu oleh seorang WNA berinisial RA yang masih dicari tahu keberadaannya.

“Dia biasa dikenakan tarif 160 USD hingga 1.000 USD,” kata dia. Dilansir dari Antara.

Jajakan Diri Lewat Situs Daring

Setelah beberapa hari kemudian, tepatnya pada 28 Maret 2023, petugas bertemu kembali WNA berinisial MBS di salah satu hotel kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.

kemudian diakui MBS juga menjajakan diri melalui situs daring dengan tarif 150 dolar AS (USD) per jam. Mereka mengaku baru melakukan praktik prostitusi ini selama dua minggu terakhir.

Menurut Silmy, kedua WNA tersebut telah ditahan petugas Imigrasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Maka atas perbuatannya keduanya diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 122 huruf a. “Kepada yang bersangkutan dapat dikenakan tindakan administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian maupun dilanjutkan ke ranah pidana,” kata dia.(H.A)

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article