Sabtu, Juli 27, 2024

Polisi Ringkus Operator Aplikasi Streaming Olahraga Bajakan

More articles

Jakarta, Dutametro.com – Akhir-akhir ini banyak orang menikmati layanan aplikasi streaming, tapi harus ingat jangan pakai yang ilegal. Polisi telah meringkus operator aplikasi streaming olahraga bajakan.

Seperti kebanyakan sekarang ini distribusi informasi digital, banyak disalahgunakan untuk aksi ilegal seperti pembajakan. Sementara kasus terbaru adalah aplikasi streaming bajakan SBO TV yang menyiarkan konten olahraga seperti sepakbola, badminton, racing, MMA, hingga Piala Dunia tahun 2022. Saluran SBO TV ini juga mengiklankan permainan judi bola online.

Adapun kasus ini bermula dari temuan Tim Subdit V Cyber Crime Polda Lampung saat patroli siber rutin. Saat itu Tim menemukan SBO TV melakukan restream tanpa izin atas konten beberapa saluran TV lokal dan platform video streaming sejak tahun 2022.

Kemudian setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti, pada tanggal 10 Maret 2023 lalu, Polda Lampung menangkap 2 orang tersangka berinisial AR dan CW yang merupakan operator dan admin dari SBO TV. Lokasi penangkapan operator itu dilakukan di kediaman tersangka di Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah.

Menurut keterangan Kompol AR Hakim Rambe dari Tim Subdit V Cyber Crime Polda Lampung mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku aksi pembajakan beriklan judi. Secara rutin, patroli siber dilakukan untuk melacak tindakan serupa, pada berbagai aplikasi bajakan dan platform online lainnya, seperti Facebook, TikTok, Telegram, WhatsApp, YouTube dll.

Disebutkan AR Hakim “Yang mana dalam distribusi bajakan tersebut banyak juga ditemukan iklan yang mengandung unsur perjudian maupun pornografi,” kata dia.

Selanjutnya Tim Subdit V Cyber Crime Polda Lampung menghimbau masyarakat untuk menyadari risiko keamanan kejahatan siber dari menonton konten pada aplikasi maupun platform bajakan ilegal, seperti SBO TV. Adapun resiko keamanan yang dimaksud, antara lain peretasan akun perbankan, pencurian identitas untuk penipuan, perampasan perangkat secara paksa dengan syarat tebusan, risiko malware atau ransomware berbahaya.

Kemudian dikatakannya, “Polda Lampung mengimbau masyarakat untuk menyaksikan berbagai jenis konten tayangan hanya pada saluran atau platform resmi berlisensi dan juga mengajak masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindakan pembajakan atas aset intelektual kepada pihak yang berwajib,” pungkasnya.(H.A)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest