Ternate, Dutametro.com – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (DPD GPM) Maluku Utara mendesak keras Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Tinggi, dan Polda Malut untuk turun tangan mengusut tuntas berbagai dugaan praktik korupsi yang merajalela di lingkup pemerintah provinsi dan proyek-proyek strategis nasional di daerah.
Aksi ini dilancarkan GPM di depan Kantor Kejati Maluku Utara pada Rabu (2/7/2025), sebagai bentuk protes atas tumpulnya penegakan hukum dalam menangani kasus-kasus besar yang merugikan keuangan negara dan rakyat.
Ketua DPD GPM Malut, Sartono Halik, menyoroti proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Halmahera Barat yang mangkrak. Proyek senilai hampir Rp43 miliar yang dikerjakan oleh PT Mayasa Mandala Putra melalui dana DAK-APBN Tahun 2024 itu ditengarai sarat penyimpangan dan sarang praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Mangkraknya proyek ini dinilai sama seperti pola kegagalan pembangunan RSP di beberapa kabupaten lainnya di Maluku Utara.
GPM juga menyoroti dugaan penyalahgunaan anggaran sebesar Rp4,4 miliar di lingkup Dinas Sosial Provinsi Malut, yang dialokasikan untuk pembangunan dan fasilitas Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) Budi Santosa serta Rumah Sejahtera Ternate. Dana tersebut diduga tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Selain itu, kasus dugaan korupsi dana Covid-19 tahun 2020 di Dinas Sosial Malut juga kembali diungkit, di mana terdapat pengadaan bantuan sosial senilai Rp1,78 miliar untuk anak yatim piatu, lansia, difabel, dan pengadaan jaring yang diduga sarat penyimpangan. Kasus ini sebelumnya telah masuk tahap penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Print-616/Q.2/Fd.2/06/2023.
Sartono juga menyebut lemahnya pengawasan dan pengendalian terhadap proyek-proyek jalan nasional yang dikelola Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara. Beberapa proyek yang dikerjakan pada tahun 2024 seperti ruas Dodinga–Sofifi–Payahe, Weda–Mafa–Matutin, serta ruas Matropol–Totodoku di Pulau Morotai mengalami kerusakan sebelum masa pemeliharaan berakhir. Proyek di Morotai yang dikerjakan oleh PT Labrosco diduga mengalami kelalaian teknis dan lemahnya pengawasan lapangan. Bahkan disebutkan bahwa terdapat intervensi oleh oknum PPK dan Satker untuk memenangkan pihak tertentu dalam tender proyek.
Menurut GPM, semua praktik tersebut telah melanggar ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dari KKN, serta Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Karena itu, GPM menuntut agar Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa Kadis Kesehatan dan pihak rekanan dari PT Mayasa Mandala Putra atas proyek RSP Halbar. Selain itu, Kejati dan Polda Malut diminta segera memeriksa Kepala Dinas Sosial atas dugaan penyimpangan anggaran. KPK RI juga diminta untuk turun tangan menyelidiki seluruh proyek jalan dan jembatan milik BPJN Maluku Utara yang diduga penuh pelanggaran dan KKN.
“Kalau aparat penegak hukum tetap diam, berarti mereka turut menjadi bagian dari kejahatan. Kami ingin hukum ditegakkan, bukan dipermainkan,” tegas Sartono. (Jak)
Jack