Sabtu, Juli 27, 2024

Polisi Ungkap dan Tangkap Pedagang Ikan Pengedar 9 Kilo Ganja di Cianjur

More articles

Cianjur, Dutametro.com – Nasib sial menimpa pria MRF (31), dia ditangkap polisi saat hendak edarkan narkoba jenis ganja. Tak tanggung-tanggung ganja seberat 9 kilogram berhasil diamankan polisi saat penangkapan tersangka tersebut. Rencanannya ganja tersebut akan diedarkan tersangka dalam bentuk paket kecil.

Pada awalnya polisi mendapatkan informasi adanya pengiriman paket ganja ke Cianjur. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut pihaknya berhasil mengamankan MRF di kawasan Jalan KH Saleh Kelurahan Sayang Kecamatan Cianjur.

Namun saat polisi mengamankan tersangka di rumah pamannya awalnya tidak mengakui perbuatannya. Kemudian setelah polisi melakukan penggeledahan, didapat ada dua dus paket kosong.

Menurut Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, “Setelah kami periksa lebih lanjut, akhirnya tersangka menunjukan lokasi penyimpanan ganja tersebut. Ternyata ganja itu disembunyikan di atap rumah” ujarnya, Selasa (1/8/2023).

Selanjutnya dia menjelaskan ganja dengan berat total 9 kilogram itu didapat pelaku dari bandar yang dikirim dengan menggunakan jasa pengiriman kargo.

Menurut pengakuannya, “Pelaku dapat ganja dari tersangka lain yang saat ini DPO. Dikirimnya lewat paket sebanyak dua kali pengiriman,” kata dia.

Bahkan disebut Aszhari dua paket tersebut dikirim dengan nama penerima fiktif. Namun pelaku tetap mencantumkan nomernya agar bisa dihubungi petugas paket apabila akan dikirimkan ke alamat yang dituju.

Ditambahkannya, “Paket pertama atas nama Dani Koswara dan kedua atas nama Indra. Kedua nama tersebut fiktif, karangan pelaku agar tidak dicurigai,” ujarnya.

Kemudian menurut Kasatnarkoba Polres Cianjur AKP Primadona, mengatakan 9 kilogram ganja itu rencananya akan diedarkan di Cianjur secara eceran. Sementara setiap kilogram ganja akan dibagi dalam 30 paket.

Diungkapkan Aszhari, “Jadi dari 9 kilogram ini akan dibagi menjadi 270 paket kecil. Kalau satu paketnya untuk satu sampai dua orang, berarti sudah ratusan orang yang kami selamatkan dari pengungkapan dan penggagalan peredaran narkoba jenis ganja ini,” katanya.

Sementara itu Primadona menjelaskan selain ganja pihaknya juga mengamankan enam paket sabu seberat 6 gram dari pelaku.

Dituturkannya, “Ada sabu juga yang dia dapat dari pengedar lain dengan sistem tempel. Rencananya akan diedarkan juga oleh pelaku ini” tuturnya.

Maka atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 juncto pasal 111 Undang-undang nomor 35 tahun 2008 tentang narkotika.

“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup,” kata dia.

Kemudian dia juga menambahkan pihaknya juga tengah memburu pelaku lainnya untuk mengungkap bandar besar peredaran narkoba jenis ganja ataupun sabu di Kabupaten Cianjur.

Disebutkannya, “Kita masih lakukan pengembangan untuk menangkap bandar besar, dimana MRF ini mendapatkan ganjanya,” ucapnya.

Sementara itu, MRF mengatakan dirinya nekat menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup. Sebab jualan ikan asin yang dijalaninya selama 12 tahun mengalami kebangkrutan.

Menurut pengakuannya dia mendapatkan paket ganja tersebut dari temannya. Namun terkait wilayah pengedaran, MRF menunggu arahan dari temannya tersebut.

Dia mengatakan, “Saya sebenarnya jualan ikan asin sejak 12 tahun. Tapi bangkrut. Kemudian jualan sabu. Kalau ganja baru pertama. Dari sabu biasanya dapat upah Rp 600 ribu per lima gram. Kalau dari ganja belum tahu dikasihnya berapa, karena kan belum dikirim ke pengedar yang lain,” kata dia.(H.A)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest