Kamis, September 12, 2024

Diduga PT Iwan Perdana Setia Mandiri Menampung dan Menadah Kayu Ilegal

More articles

DHARMASRAYA-Dutametro- Perusahaan sawmill atas nama PT.Iwan Perdana Setia Mandiri dengan izin usaha industri primer hasil hutan kayu (IU-IPHHK) bernomor 570/357 Izin Gubernur Sumbar itu,sengaja dipajang dipintu masuk perusahaan sawmill berlokasi di jorong muaro momong kenagarian sungai kambut,kecamatan pulau punjung kabupaten dharmasraya provinsi sumatera barat Diduga terindikasi hanya untuk mengelabui segala unsur.

Sesuai dengan informasi dari masyarakat setempat yang bisa dipercayai,perusahaan sawmill atas nama PT.Iwan Perdana Setia Mandiri itu. kuat dugaan menampung atau menadah kayu ilegal,dan mengelolah bahan baku dari hasil hutan alam yang tidak mengantongi legalitas yang sah atau ilegal.

Sesuai dengan pantauan media ini dilokasi mobil truk coll diesel Tampa Plat Nomor Polisi pengangkut kayu, sering masuk keperusahaan sawmill muaro momong itu diwaktu sore hari sampai tengah malam.
Indikasi ada pembiaran dari dinas kehutanan provinsi sumatera barat juga aparat penegak hukum (APH)

Menyikapi hal tersebut Edwar dari LSM Ampera Indonesia,sangat kita sayangi pabila benar perusahaan sawmill dimuaro momong mengelolah bahan baku kayu bersumber dari hasil ilegal.seharusnya dari pihak yang berwajib menidaknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.karena ada dugaan persekongkolan antara penadah dengan pelaku penebang hutan alam yang tidak memiliki izin pemumfaatan kayu.apabila kayu berasal dari sumber bahan baku pembalak kayu ilegal tentu jelas tidak memiliki surat pengangkutan SKSHHK.surat keterangan sah hasil hutan kayu,

Lanjut Edwar menurut nya undang undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,sepertinya peraturan dan perundang undangan yang ada ini.belum mampu menangani pemberantasan secara efektif terhadap pelaku perusakan hutan yang secara liar.padahal perusakan hutan itu jelas jelas perbuatan kejahatan yang sangat luar biasa.karena tidak ada pelestarian hutan yang gundul secara reboisasi.pabila pelaku pembalak liar tentu tidak ada membayar dana reboisasi kepada pemerintah.pabila hal ini ada indikasi pembiaran instansi yang berwenang ya tunggu aja kehancuran negri ini.

jangan salahkan alam pabila datang gelodo.singkat Edwar lagi seharusnya gubernur sumatera barat harus juga memberi sangsi terkait izin IU-IPHHK yang dikeluarkannya,pabila perusahaan sawmill tersenut melanggar ketentuan. (tim)

Sampai berita ini diturunkan kepala dinas kehutanan provinsi sumatera barat Yozarwardi dikomfirmasi via what sapp belum ada jawaban.

- Advertisement -spot_img

Latest