Iklan
Iklan

25 BLOK WPR BOLTІM SUDAH DITETAPKAN, TAPI IZIN TAK KUNJUNG JELAS! PENAMBANG RAKYAT DESAK PEMPROV SULUT BUKA PETA DAN PERCEPAT IPR

BOLTIM,DutaMetro.com — Penetapan 25 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) seharusnya menjadi pintu masuk bagi kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat penambang. Namun, di lapangan, persoalan justru belum berhenti.

Masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan emas masih menunggu kejelasan mengenai titik, batas kawasan serta mekanisme perizinan melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius: jika WPR sudah ditetapkan, kapan kepastian lokasi dan akses legal bagi masyarakat benar-benar diwujudkan?
Aktivis Sulawesi Utara, Yudi Batalipu, menilai pemerintah tidak boleh berhenti pada penetapan WPR di atas dokumen. Kepastian tersebut harus diterjemahkan menjadi informasi kawasan yang jelas, mekanisme perizinan yang terbuka, serta solusi konkret bagi masyarakat yang terdampak penertiban.

“Dampaknya bisa meluas. Pendapatan keluarga berkurang, pengangguran bertambah, daya beli masyarakat menurun, dan tekanan ekonomi rumah tangga meningkat. Dalam kondisi tertentu, ketidakpastian berkepanjangan juga berpotensi memicu gesekan antara masyarakat, pelaku usaha dan pemerintah,” ujar Yudi.

Menurutnya, penertiban aktivitas pertambangan tanpa dibarengi kepastian ruang legal berisiko memperbesar persoalan sosial-ekonomi di tengah masyarakat.
“Kalau masyarakat diminta menghentikan aktivitas, pemerintah juga harus menunjukkan jalan keluarnya. Harus ada kepastian WPR, akses IPR dan solusi bagi masyarakat yang terdampak,” tegasnya.

Yudi mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara segera memperjelas titik dan batas WPR serta membuka informasi mengenai proses pengajuan IPR secara transparan.
Menurutnya, legalitas yang jelas justru akan memudahkan pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pertambangan rakyat, termasuk menyangkut keselamatan kerja serta perlindungan lingkungan.

“Blok WPR harus jelas di lapangan. IPR harus dipercepat. Penertiban harus disertai solusi. Jangan sampai masyarakat hanya berhadapan dengan larangan, sementara jalur legalnya tidak kunjung jelas,” katanya.

APRI BOLTІM: JANGAN HANYA HADIR SAAT PENERTIBAN
Desakan serupa datang dari Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Boltim, Hendra Abarang.
Hendra meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan serta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Kementerian ESDM.

Ia mengatakan, hingga kini pihaknya masih menunggu kepastian sejumlah regulasi yang berkaitan dengan IPR maupun peta kawasan usulan WPR.

“Pemerintah jangan hanya hadir ketika melakukan penertiban melalui Aparat Penegak Hukum. Pemerintah juga harus hadir memberikan solusi kepada masyarakat yang menggantungkan hidup dari pertambangan emas,” ujar Hendra.

Ia menegaskan, kewajiban masyarakat untuk menaati aturan harus berjalan beriringan dengan kewajiban pemerintah memberikan kepastian hukum.

“Masyarakat pasti akan patuh. Tapi pertanyaannya sederhana: jika masyarakat diwajibkan mematuhi aturan, kapan kepastian regulasi IPR termasuk peta kawasan usulan titik WPR diberikan oleh Pemerintah Provinsi Sulut?” tegasnya.

Hendra mengingatkan, jangan sampai masyarakat terus berhadapan dengan larangan dan penertiban, sementara akses terhadap wilayah pertambangan yang legal belum mendapatkan kejelasan.
“Penertiban memang penting. Tetapi penertiban tanpa solusi bukan penyelesaian persoalan,” ujarnya.

Ia mendesak Pemprov Sulut menunjukkan langkah konkret untuk memastikan 25 titik WPR, membuka mekanisme perizinan yang jelas, serta memberikan pembinaan agar pertambangan rakyat dapat berlangsung secara legal, aman dan bertanggung jawab.
Di sisi lain, Hendra menegaskan masyarakat juga memiliki kewajiban menaati seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk memperhatikan keselamatan kerja dan menjaga kelestarian lingkungan.

Ia menyebut, dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, APRI Boltim telah menyampaikan aspirasi sekaligus meminta kejelasan mengenai masa depan penambang rakyat di Kabupaten Boltim.

“Pemerintah tidak boleh hanya meminta rakyat patuh, tetapi harus memastikan ada jalur yang nyata untuk mematuhi aturan tersebut,” katanya.

Menurutnya, apabila pertambangan rakyat benar-benar hendak ditata, maka pemerintah harus menghadirkan tiga hal sekaligus: kepastian hukum, kepastian kawasan dan mekanisme legal yang dapat diakses masyarakat.

“Rakyat membutuhkan pekerjaan. Negara wajib menyediakan kepastian. WPR jangan hanya menjadi wacana. Masyarakat menunggu kejelasan titik WPR serta peta kawasan usulan yang ada di Kabupaten Boltim,” pungkasnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara masih dalam upaya konfirmasi terkait kepastian titik dan batas 25 blok WPR serta perkembangan proses IPR. Penjelasan resmi dari pihak Pemprov Sulut belum diperoleh.****

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News