Ridwan Dt. Tumbijo Sosialisasikan Perda Perhutanan Sosial untuk Kesejahteraan Masyarakat

More articles

Agam,Dutametro.com.-Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ridwan Dt. Tumbijo, mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perhutanan Sosial di Kenagarian Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Minggu (1/12). Sosialisasi ini dihadiri 200 orang, termasuk walinagari, tokoh adat, dan masyarakat setempat.

Ridwan berharap Perda ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan kemudahan akses perizinan pengelolaan hutan melalui pemerintah provinsi. Perda ini juga mengakomodasi nilai-nilai kearifan lokal, dengan sembilan ruang lingkup utama, termasuk persetujuan dan pengelolaan perhutanan sosial serta sanksi pelanggaran.

Kepala Dinas Kehutanan Sumatera Barat, melalui Joni Putra, menjelaskan bahwa luas hutan di Sumbar mencapai 2.286.883 hektare, dengan sebagian besar kawasan hutan berada di sekitar 950 nagari. Dinas Kehutanan menargetkan pengelolaan perhutanan sosial seluas 50.000 hektare setiap tahunnya, sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh walinagari, ketua LKAAM Kecamatan Lubuk Basung, serta tokoh masyarakat dan alim ulama setempat.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest