Jumat, April 19, 2024

Keputusan BPBJ Tuba Diduga Cacat Hukum

Must read

Tulang Bawang, Dutametro.com_Menggala,
Keputusan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa ( BPBJ ) Kabupaten Tulang Bawang dalam penetapan Tender pada CV. Matahari dan Bintang dengan menggunakan dokumen palsu, akibatnya bisa dibatalkan karena ada pelenggaran hukum.

Menurut Edy, S.H., M.H., Ketua Ormas Persatuan Pemuda Perjuangan Indonesia (PPPI) Kabupaten Tulang Bawang, keputusan BPBJ yang telah menetapkan CV. Matahari & Bintang yang mengikuti tender proyek pada Dinas tersebut harusnya dibatalkan karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. ” Tegas Edi

Keputusan rekanan CV. Matahari & Bintang ikut serta pada tender proyek harus dibatalkan, karena pengajuan penawaran yang dilakukan oleh rekanan pada paket sebelumnya tersebut terbukti bersalah mengajukan penawaran dengan menggunakan dokumen palsu, tambah Edi.

Menurut Wahyu Widiyatmoko, S.H Pengacara dan Konsultasi Hukum, pada Kantor Hukum yang berdomisili di Bandar Lampung. Setiap segala hal yang berkaitan dengan Legalitas dan keberadaan sebuah lembaga apa bila dalam melakukan aktifitas menggunakan data palsu maka bisa dilakukan penuntutan bahkan dalam perjanjian tersebut bisa dibatalkan, karna ada pelanggaran hukum.

Dalam catatan Ormas PPPI Tuba, belasan perusahaan (Rekanan) di Provinsi Lampung masuk daftar hitam (Blacklist) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah ( LKPP ), karena itu biro pengadaan barang dan jasa Provinsi Lampung memastikan seluruh perusahaan yang masuk daftar tersebut tidak dapat mengikuti tender selama dua tahun.

” Dari sekian banyak rekanan yang masuk daftar hitam, paling banyak diantara pelaksanaan / penyedia yang mengikuti tender Proyek di Kabupaten Tulang Bawang. Anehnya ada satu perusahaan yang sedang jadi sorotan yaitu CV. Matahari dan Bintang.” Jelas Edi.

Dilihat dari LPSE Provinsi Lampung, yang itu masih digunakan oleh POKJA Kabupaten Tulang Bawang, melaksanakan Tender Rehabilitasi Saluran Primer Penangkis Daerah Irigasi Rawa Batu Ampar.

CV Matahari dan Bintang telah digugurkan karena membuat penawaran dengan mencantumkan dokumen palsu.

Jadi pertanyaan sekarang, CV tersebut tidak dicantumkam dalam daftar hitam (Blacklist). Bahkan CV tersebut memenangkan salah satu paket tender lainnya dari Kabupaten Tulang Bawang dengan penawaran dibawah 80 persen Hps.

Salah satu rekanan di Tulang Bawang yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan CV tersebut seharusnya masuk daftar hitam, tapi ini malah tidak masuk bahkan menang di paket kode tender 8175802.

Saat ini, dilihat dari SPSE NASIONAL, CV tersebut sedang ikut tender di Paket Jembatan dengan kode tender 8587802″ Apabila CV tersebut menang berarti ada kongkalikong ungkap rekanan tersebut.(_)

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article