Medan, Dutametro.com – Sungguh bejat kelakuan pria berinisial PH (40) seorang guru mengaji di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara (Sumut), tega mencabuli sembilan siswinya sebanyak 22 kali. Dalam melancarkan aksinya pelaku menggunakan modus minta dipijat.
Sementara menurut Kapolres Labuhanbatu, AKBP James Hutajulu mengatakan pelaku awalnya memanggil para korban saat kondisi sekolah tengah sepi. Pelaku memanggil korban dengan modus meminta untuk dipijat.
Kemudian disebutkan James, “Tersangka PH memanggil para korban pada saat situasi sepi dan tidak ada orang dengan alasan untuk menggusuk tersangka, sehingga tersangka dengan leluasa melampiaskan hawa nafsunya terhadap para korban,” katanya, Selasa (30/5/2023).
Selanjutnya usai mencabuli para korban, pelaku lalu mengancam korban agar tidak memberitahu perbuatannya itu. Alhasil, korban merasa ketakutan dan tak berani melaporkan perbuatan bejat pelaku.
Disebutkan James, “Para korban tidak berani memberitahukan kepada orang lain,” ujarnya.
Seterusnya James juga mengatakan aksi itu dilakukan pelaku di sekolah tempat pelaku mengajar. Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain yang dicabuli dalam kasus ini.
“Masih terus dikembangkan,” jelasnya.
Ditambahkan James ada sembilan siswi yang menjadi korban pencabulan pelaku. Kesembilan korban itu terdiri dari enam siswi MDTA dan tiga siswi MTS.
“Sementara ini ada sembilan korban,” ujarnya.
Kemudian perwira menengah polri itu menjelaskan pencabulan itu dilakukan pelaku sejak tahun 2020 hingga terakhir pada 21 Mei 2023. Perbuatan bejat pelaku itu terungkap usai salah seorang orang tua korban yang mengetahui anaknya dicabuli itu membuat laporan ke Polres Labuhanbatu pada 22 Mei 2023. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di Aceh.
Sementara usai diamankan, pelaku lalu dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk diperiksa. Saat ini, PH telah ditetapkan menjadi tersangka dan telah ditahan atas peristiwa itu.
“Pasal yang dipersangkakan, Pasal 82 Ayat 1, 2, 4 Jo pasal 76 E UU RI NO. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU atau Pasal 6 Huruf C UU RI No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 64 Ayat 1 dari KUHPidana,” pungkasnya.(H.A)