spot_img

Skandal Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Beton di DPU-PR, Kajati Malut Diminta Panggil dan Periksa Pelaku

TERNATE | Dutametro.com – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara diminta harus melayangkan surat pemanggilan ke sejumlah kontraktor dan pejabat yang bersangkutan terkait Skandal kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan jalan Rabat Beton di Kabupaten Pulau Taliabu.

Kajati juga diminta harus melakukan penyelidikan, penyidikan skandal kasus dugaan proyek pembangunan jalan inpres di Kabupaten Pulau Taliabu yang dikerjakan oleh BPJN Maluku Utara dengan Nilai APBN tahun 2023, Sebesar Rp.248 M.

Hal tersebut diatas disampaikan oleh ketua DPD Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara, Sartono Halik via pesan WhatsApp pada hari Selasa ( 2/7/2024).

Ketua GPM Maluku Utara, Sartono Halik menekankan kepada pak Kajati Maluku Utara Segera melakukan pemanggilan dan memeriksa sejumlah kontraktor dan pejabat yang bersangkutan terkait sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi, proyek pekerjaan Jalan lintas (Beton) pada Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu.

“Sebab. Banyaknya Skandal kasus dugaan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu.” tegasnya.

Kata Sartono. KPK RI dan kejaksaan Tinggi Maluku Utara harus menelusuri proyek pembangunan jalan Inpres Kabupaten Pulau Taliabu milik BPJN Wilayah Maluku Utara yang dikerjakan oleh Rekanan PT.KSMS.

GPM Maluku Utara juga Desak Kajati Maluku Utara segera mengusut tuntas pekerjaan proyek jalan (Beton) Beringin-Nggele di Kabupaten Taliabu dari APBD Tahun 2022 Sebesar 6 Miliar lebih.

“Pekerjaan Proyek pembangunan jalan Beringin-Nggele Kabupaten Pulau Taliabu APBD Tahun 2022 dengan nilai 6,5 miliar yang dikerjakan oleh Rekanan CV.Karya Olimita, sesuai Nomor kontrak: 602.2/24.Kons/ Kontrak /PPK/ BM/DPU-PR/PT/2022, Tanggal 5 Agustus 2022, dan pencairan sudah mencapai 75 persen. Progres pekerjaan hanya kurang lebih 15 persen.” Ungkapnya.

Menurut Sartono, kini sejumlah permasalahan dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) tersebut di atas tentunya telah melanggar ketentuan undang-undang no 20 tahun 2021 atas perubahan undang-undang no 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi dan undang-undang no 28 tahun 1999.

“Tentang penyelenggara negara yang bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) serta TAP MPR no VIII Tahun 2001 tentang rekomdasi arah kebijakan pencegahan Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan peraturan presidan (PERPRES) no 12 tahun 2021 perubahan atas peraturan presiden no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.” Tutupnya. (Jek/Red)

Must Read

Iklan
iklan

Related News