spot_img

Kejari Taliabu Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Rp1,5 Miliar Dana Penyertaan Modal PT. Taliabu Jaya Mandiri

TALIABU | Dutametro.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Maluku Utara, resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal sebesar Rp1,5 miliar pada Perusahaan Daerah (Perusda) PT. Taliabu Jaya Mandiri Tahun 2020. Penetapan tersangka diumumkan pada Rabu (3/9/2025).

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial **HAK**, Direktur Utama PT. Taliabu Jaya Mandiri; **FS**, Direktur Keuangan PT. Taliabu Jaya Mandiri sekaligus mantan Anggota DPRD Pulau Taliabu; serta **IM**, mantan Kepala BPPKAD Pulau Taliabu tahun 2020 yang kini menjabat sebagai Kadis Perhubungan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Dr. Nurinardi, melalui Kasi Intelijen Harry Arfhan, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal pada Mei 2020. Saat itu, HAK mendirikan PT. Taliabu Jaya Mandiri dan menerima pencairan anggaran penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melalui BPKAD sebesar Rp1,5 miliar.

Namun, lanjutnya, perusahaan tersebut bukanlah Perseroan Daerah (Perusda) yang sah dan bahkan tidak berbadan hukum. Dengan demikian, perusahaan itu tidak berhak mendapatkan dana penyertaan modal dari Pemkab Pulau Taliabu.

“Dana yang dicairkan kemudian tidak dapat dipertanggungjawabkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka,” tegas Harry.

Akibat perbuatan itu, negara mengalami kerugian berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) sebesar Rp1,5 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan **Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999** tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan **UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP**. Subsider, mereka juga dijerat **Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP**.

Sebagai alat bukti, Kejari telah memeriksa 23 orang saksi serta dua orang saksi ahli. Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Polres Pulau Taliabu selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Jeck

Must Read

Iklan
Iklan
iklan

Related News