Sawahlunto, dutametro com – Kantor Pertanahan Kota Sawahlunto melaksanakan kegiatan peninjauan lapangan terhadap permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan (Pertek) untuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non Berusaha yang berlokasi di Desa Sijantang Koto, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, Rabu (29/10/2025).
Kepala Kantah Sawahlunto Nasrul menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian rencana pemanfaatan ruang dengan kondisi faktual di lapangan, serta menilai aspek teknis pertanahan sebelum diterbitkannya rekomendasi pertimbangan teknis.
“Tim dari Kantor Pertanahan melakukan pengecekan batas, pengukuran, dan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan pemohon,” kata dia.
Lebih lanjut dikatakan Nasrul, peninjauan lapangan menjadi bagian penting dalam proses pelayanan pertanahan agar setiap kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan prinsip tertib administrasi pertanahan.
“Ini cerminan komitmen Kantor Pertanahan Kota Sawahlunto dalam mendukung pengelolaan ruang yang berkelanjutan dan tertib, sejalan dengan kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional,” terang dia.(riky)



