Syafril Dt. Rajo Api: Soroti Kinerja Dinas Pertanian Kabupaten Agam Tahun 2024 dan 2025

AGAM, dutametro.com.- Syafril, S.E., Dt. Rajo Api, anggota DPRD Kabupaten Agam dari Daerah Pemilihan (Dapil) III, menegaskan bahwa setiap aspirasi masyarakat yang disampaikan saat kunjungan reses ke Kecamatan dan Nagari harus direspon serius dan tidak sekadar berhenti pada tataran wacana.

“Dalam pernyataannya kepada media, ia menekankan pentingnya mekanisme resmi agar aspirasi masyarakat bisa diakomodasi mulai dari tahap perencanaan sampai terlaksana dan hasilnya dapat dinikmati masyarakat.

“Usulan masyarakat yang telah dituangkan dalam bentuk proposal lalu diinput ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), kemudian dibahas dalam KUA-PPAS, selanjutnya menjadi RAPBD, hingga akhirnya disahkan dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Agam, menjadi Perda APBD,” ujarnya.

“Syafril mengingatkan, meskipun DPRD memiliki peran penting dalam menjemput, menyuarakan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, tetapi pelaksanaan fisik dilapangan adalah menjadi tugas dan tanggung jawab organisasi perangkat daerah, (OPD), misalnya Dinas Pertanian Kabupaten Agam.

“Masyarakat harus memahami, anggota dewan bukan pelaksana proyek atau kegiatan yang diusulkan masyarakat tersebut. Contohnya kalau perbaikan jalan usaha tani, itu tugas Dinas Pertanian Agam. Kami DPRD hanya menyuarakan, memperjuangkan, menganggarkan dan mengawal, anggota DPRD tidak bisa masuk keranah pelaksanaan proyek atau kegiatan,” tegas yang akrab disapa Nyiak Api ini.

Ia pun menyoroti kekecewaan yang kerap muncul di masyarakat saat program yang sudah disetujui tidak dijalankan. Menurutnya, hal ini terjadi karena minimnya, lambatnya tindak lanjut dari OPD Dinas Pertanian Agam, padahal program tersebut sudah masuk dalam APBD dan termuat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pertanian Kabupaten Agam.

“Kalau sudah disahkan di paripurna tapi tidak dijalankan, wajar masyarakat kecewa dan menyalahkan Dinas Pertanian Kabupaten Agam. Karena memang eksekusinya ada di OPD Dinas Pertanian. Jadi, kita minta Dinas Pertanian jangan main-main, kerjakan sesuai komitmen yang telah disetujui dalam bentuk RENJA Pemerintah Daerah Kabupaten Agam dan sudah menjadi APBD Kabupaten Agam,” katanya dengan nada tegas.

“Selain itu, Nyiak Api menyoroti kinerja Dinas Pertanian Kabupaten Agam dua tahun terakhir, dimana tahun 2024 empat kegiatan pokir Nyiak Api tidak dilaksanakan, yang sudah menjadi rencana kerja pemerintah daerah Kabupaten Agam dalam bentuk APBD yang sudah disahkan dalam sidang Paripurna DPRD Kabupaten Agam.

Dan Pokir tahun 2025 sekarang sudah bulan November, belum juga ada tanda – tanda akan dikerjakan.

Untuk itu sudah sewajarnya Bapak Bupati Agam dan Sekda Kabupaten Agam serta Ketua DPRD Kabupaten Agam, agar mengevaluasi kinerja Kadis Pertanian Kabupaten Agam ini dan Sekretaris serta Kabid terkait. Agar kinerja Dinas Pertanian Kabupaten Agam ke depan lebih baik, lebih sigap dan tidak mengecewakan masyarakat.

Sebagai penutup, Nyiak Api menegaskan sekali lagi, agar masyarakat betul – betul paham proses pokir mulai dari awal sampai terlaksana dan bisa dinikmati masyarakat.

” Kami hadir untuk mendengar, menyerap, menyuarakan dan memperjuangkan aspirasi rakyat. Ini amanah konstitusi yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” . Tapi Pelaksanaan dari usulan atau aspirasi masyarakat tersebut adalah OPD atau dinas terkait.
DPRD tidak punya kewenangan dalam pelaksanaan pokir, pungkasnya.

(Zlk)*

Must Read

Related News