Taliabu | dutametro.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu resmi menggandeng Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu dalam upaya memperkuat kepatuhan hukum dan tata kelola pembangunan daerah. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang berlangsung di Kantor Kejari Pulau Taliabu, Kota Bobong, Selasa (3/3/2026).
Bupati Pulau Taliabu, Sashabila Mus, menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah preventif untuk memastikan seluruh kebijakan dan proyek strategis daerah berjalan sesuai koridor hukum.
Menurutnya, kehadiran kejaksaan sebagai mitra pemberi pertimbangan hukum sangat krusial guna meminimalkan risiko pelanggaran maupun sengketa hukum di kemudian hari.
“Dengan adanya pendampingan dari kejaksaan, kami berharap pelaksanaan program dan proyek daerah dapat berjalan tepat sasaran serta terhindar dari persoalan hukum,” ujar Bupati dalam sambutannya.
Ia menambahkan, sinergi tersebut bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen penting untuk menghadirkan rasa aman dan kepastian hukum bagi aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas pembangunan tanpa keraguan teknis.
Bupati juga menegaskan bahwa visi kepemimpinannya adalah membangun Pulau Taliabu yang maju, mandiri, dan berdaya saing dengan tetap menempatkan kesejahteraan masyarakat sebagai prioritas utama.
“Visi tersebut hanya dapat dicapai apabila fondasi pemerintahan dibangun di atas prinsip good governance,” tegasnya.
Karena itu, kepatuhan terhadap regulasi menjadi syarat mutlak agar setiap rupiah anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat nyata dan merata bagi masyarakat kepulauan.
Penandatanganan MoU ini, lanjutnya, merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Ia memastikan pengelolaan keuangan serta aset daerah akan selalu selaras dengan regulasi yang berlaku, sehingga potensi kerugian daerah dapat dicegah sejak tahap perencanaan.
“Kami berharap dengan pengawasan dan pendampingan hukum yang melekat, percepatan pembangunan infrastruktur maupun penguatan ekonomi masyarakat dapat terlaksana secara efektif dan efisien tanpa meninggalkan residu persoalan hukum di masa mendatang,” tandasnya.
Senada dengan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Yoki Adrianus, menyatakan kesiapan pihaknya memberikan bantuan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi, serta menyediakan pendapat hukum (legal opinion) bagi pemerintah daerah dalam pengambilan kebijakan.
“Kami berharap implementasi MoU ini membawa dampak positif bagi terciptanya iklim pemerintahan yang lebih transparan, profesional, dan berintegritas di Pulau Taliabu,” pungkasnya. (Jak)











