Polda Bengkulu Bongkar Mafia Pupuk Subsidi, 90 Ton Disalurkan Tak Sesuai Aturan

BENGKULU – Pengungkapan kasus penyelewengan pupuk bersubsidi kembali dilakukan oleh Polda Bengkulu. Dua orang pemilik toko pertanian masing-masing berinisial ED, warga Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko dan MP, warga Kabupaten Kaur, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas praktik distribusi dan penjualan pupuk subsidi yang tidak sesuai aturan.

Kasus ini terungkap setelah penyidik menemukan adanya penjualan pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) serta distribusi yang tidak tepat sasaran. Dari hasil penindakan, polisi menyita 10 ton pupuk bersubsidi yang terdiri dari 7 ton NPK Phonska dan 3 ton pupuk urea.

Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombespol Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Indagsi AKBP Herman Sopian menjelaskan bahwa pupuk NPK Phonska dijual seharga Rp155.000 per karung dari ketentuan Rp92.000 per karung. Sementara pupuk urea dilepas ke pasaran Rp140.000 per karung, padahal HET-nya Rp90.000 per karung.

“Pupuk bersubsidi dibeli tersangka ED dari tersangka MP, kemudian dijual kepada petani yang tidak tergabung dalam kelompok tani dan tidak terdaftar dalam e-RDKK,” ujar AKBP Herman Sopian.

Penyelidikan mengungkap praktik ini telah berlangsung enam kali transaksi sejak Oktober 2025 hingga Januari 2026, dengan total pupuk yang disalurkan mencapai kurang lebih 90 ton. Dari setiap karung yang dijual, tersangka MP diduga meraup keuntungan Rp63.000 untuk NPK Phonska dan Rp50.000 untuk pupuk urea.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar. Polisi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan pupuk subsidi demi melindungi hak petani dan menjaga stabilitas sektor pertanian di Bengkulu.

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News