Selasa, Oktober 3, 2023

Kejamnya Ayah Kandung Aniaya Putrinya Hingga Tewas

Must read

Kutai Timur, Dutametro.com – Seorang bocah perempuan berinisial GA (12) tewas usai dianiaya ayah kandungnya bernama Momon Susila (49) di Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim). Korban tewas usai ditendang berkali-kali di bagian leher dan pinggang.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Kutim AKP I Made Jata Wiranegara, mengatakan “Benar terjadi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh ayah kandung korban. Permasalahannya hanya karena korban tidak mau makan,” ucapnya, Kamis (1/6/2023).

Sementara peristiwa penganiayaan ini terjadi di kediaman pelaku di Jalan Margo Santoso, Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur, Minggu (16/4). Dimana awalnya korban yang sedang makan memuntahkan makanan dari mulutnya yang memicu emosi pelaku.

Kemudian sebut Made, “Pelaku yang saat itu emosi lalu menjambak rambut korban, setelah itu punggung korban dicubit kurang lebih 8 menit dengan keras. Setelah korban tersungkur pelaku menendang pinggang dan leher korban berkali-kali,” sambungnya.

Lalu Made melanjutkan tindakan penganiayaan itu tidak hanya sampai disitu, kemudian pelaku menyeret korban ke kamar mandi. Namun saat itu korban langsung dibawa oleh ibu tirinya setelah mengaku bersedia menghabiskan makanannya.

Disebutkan Made, “Selesai korban makan bersama ibu tirinya, kemudian pelaku menggendong korban ke kasur karena saat itu korban tidak bisa berjalan lagi,” terangnya.

Selanjutnya korban pun istirahat hingga diketahui meninggal dunia pada Senin (17/4) pukul 03.00 Wita. Sedangkan pelaku yang mengetahui korban tidak bergerak membawa anaknya ke rumah sakit.

Made mengatakan, “Sesampainya di rumah sakit oleh dokter rumah sakit korban dinyatakan sudah dalam kondisi meninggal dunia dan karena takut ketahuan, pelaku memakamkan korban dengan tergesa-gesa,” jelasnya.

Adapun terungkapnya kasus penganiayaan yang menyebabkan korban tewas ini setelah polisi menerima laporan dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dan guru sekolah korban. Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap pelaku pada Minggu (28/5).

Ditambahkan Made, “Sampai saat ini pelaku masih kita periksa, untuk mengetahui kejiwaannya apa ada kelainan atau tidak, tapi dari keterangan istri pelaku ini memang sering emosional,” imbuhnya.

Maka atas perbuatannya pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini dijerat pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman penjara 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar,” jelasnya.(H.A)

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article