Sabtu, Juli 27, 2024

Bejat! Guru BK SMA di Riau Diamankan Polisi Gegara Perkosa-Paksa Siswi Buat Video Mesum

More articles

Rokan Hulu, Dutametro.com – Seorang guru guru BK salah satu SMA Negeri di Rokan Hulu, Riau berinisial AG (45) ditangkap polisi karena diduga telah memperkosa dan memaksa siswinya untuk membuat video mesum di ruangannya.

Sementara kasus ini terungkap pada 31 Juli lalu. Saat itu salah satu siswi yang menjadi korban pemerkosaan mengadu kepada kepala desa setempat.

Menurut Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu, AKP Dr Raja Kosmos mengungkapkan, “Awalnya korban cerita ke kepala desa di sana kalau jadi korban. Lalu kepala desa melapor ke orang tua korban” ungkapnya, Kamis (3/8/2023).

Kemudian setelah mendapat laporan keluarga korban polisi bergerak menangkap guru bejat itu. Usai ditangkap selanjutnya guru bejat tersebut dijadikan tersangka.

Usut punya usut ternyata aksi bejat pelaku dilakukan pertama kali pada Mei 2023 silam. Adapun awal kejadian ini bermula saat HP korban disita AG saat razia.

Kosmos menyebutkan, “Pada saat ujian sekolah ditemukan salah satu siswi membawa Hp dan dipanggillah oleh guru BK. Hp itu dilihatlah chat-chat di Hp ada pacaran si korban ini” katanya.

Kemudian usai melihat chatting korban dengan pacarnya muncul niat jahat pelaku. Selanjutnya dia langsung memanggil korban ke ruang BK dan mulai diinterogasi.

Sementara korban yang ketakutan langsung diancam. Bahkan bejatnya pelaku meminta korban membuat video asusila dan direkam oleh pelaku.

Kosmos juga mengatakan, “Chatting pacaran ini dipakai mengancam dan mau dilaporkan ke orang tua. Korban takut, jadi dipaksa buat video di ruang BK sekolah” katanya.

Namun tak hanya satu siswi pelaku juga tiba-tiba memanggil siswi lain. Dia meminta siswi yang masih di bawah umur untuk ke ruang BK dan melakukan aksi yang sama dengan direkam.

Ditambahkan Kosmos, “Lalu ada siswi lain. Dipanggil juga disuruh melakukan bersama (tindakan asusila) dan divideokan sama pelaku. Inilah yang dipakai mengancam korban” katanya.

Maka atas perbuatannya pelaku kini ditahan dan telah ditetapkan tersangka. Pelaku dijerat pasal berlapis tentang Perlindungan Anak dan Kekerasan Seksual.(H.A)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest