spot_img

LPI Desak Kejati Usut Tuntas Skandal Masjid Raya Halsel: “Lebih dari 5 Tersangka!

Maluku Utara, Dutametro.com — Pusaran dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan terus menjadi sorotan tajam publik. Hampir setiap saat, isu ini menjadi bahan diskusi di kalangan pegiat antikorupsi.

Koordinator Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara, Rajak Idrus, mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk membongkar kasus ini secara tuntas dan menetapkan lebih dari satu tersangka.

“Kasus ini tidak bisa hanya berhenti pada Ahmad Hadi yang saat itu menjabat Kadis Perkim. Korupsi tidak mungkin dilakukan sendirian. Saya tegaskan, penetapan tersangka baru harus segera dilakukan,” ujar Rajak, Senin (4/8/2025).

LPI Maluku Utara menilai penanganan kasus ini harus serius mengingat besarnya anggaran yang terlibat, yakni mencapai Rp119.848.957.173. Rajak bahkan menyebut, jika penyidik benar-benar menggali kasus ini secara komprehensif, maka jumlah tersangka bisa mencapai lima hingga enam orang.

“Semua pihak yang terlibat, mulai dari pelaksana, pihak rekanan, hingga panitia tender, harus diperiksa. Kontraktor yang mengerjakan proyek juga harus dipanggil satu per satu,” tegasnya.

Menurutnya, persoalan korupsi dalam proyek pembangunan masjid raya tersebut tidak hanya menyangkut pekerjaan fisik, namun juga sarat dengan dugaan suap dalam proses tender.

“Kalau didalami lebih jauh, akan terungkap siapa saja aktor utama di balik dugaan suap dan permainan proyek ini,” katanya.

Rajak juga menyoroti fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan Ahmad Hadi. Ia menyebut banyak nama lain yang muncul dalam sidang, namun belum disentuh oleh penyidik.

“LPI siap membantu jaksa dengan mengkonsolidasikan dan menyerahkan data tambahan agar kasus ini terbuka lebar. Jangan hanya enam saksi yang diperiksa, karena masih banyak pihak yang harus dimintai keterangan,” jelasnya.

Lebih jauh, Rajak merinci bahwa proyek pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan sudah berlangsung sejak tahun 2016 dan belum rampung hingga kini. Di tahun tersebut, dialokasikan anggaran sebesar Rp50 miliar lebih, yang kemudian direvisi menjadi Rp29 miliar.

Berikut rincian alokasi anggaran pembangunan Masjid Raya Halsel:

  • 2016: Rp29 miliar (dari rencana awal Rp50 miliar)
  • 2017: Rp29.950.000.000, dikerjakan PT Bangun Utama Mandiri Nusa
  • 2018: Rp29.895.736.354, oleh PT Bangun Utama Mandiri Nusa
  • 2019: Rp9.984.783.000, oleh CV Minanga Tiga Satu
  • 2021: Rp11.018.437.819, oleh PT Duta Karya Pratama Unggul
  • 2024: Rp10 miliar kembali dianggarkan

“Jika ditotal, selama enam kali penganggaran dari 2016 hingga 2024, jumlahnya mencapai lebih dari Rp119 miliar. Tapi hingga hari ini, pembangunan belum juga rampung,” tutup Rajak.

LPI menegaskan, Kejati Maluku Utara harus menunjukkan taringnya untuk membongkar tuntas kasus yang telah menahun ini. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Maluku Utara luntur karena lambannya proses penindakan.

Jak

Must Read

Iklan
iklan

Related News