Jakarta,dutametro.com.-Anggota DPD RI dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Abraham Liyanto meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian agar segera mencabut kebijakan moratorium atau jeda pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB). Hal itu karena kebijakan tersebut sudah terlalu lama dijalankan yaitu sejak 2014.
Di sisi lain, pencabutan moratorium untuk memberikan kepastian hukum bagi ratusan usulan pemekaran dari daerah, termasuk dari NTT.
“Sampai kapan kebijakan moratorium itu dijalankan. Ini sudah 10 tahun. Sudah terlalu lama,” kata Abraham dalam rapat kerja Komite I DPD RI dengan Mendagri Tito Karnavian di Gedung DPD RI, Jakarta, Senin, 4 September 2023.
Ia melihat pemekaran daerah merupakan sesuatu yang tak dapat dihindari. Sebab, penduduk di suatu wilayah terus bertambah dan harus diiringi dengan bertambahnya fasilitas untuk menunjang pembangunan daerah tersebut.
Senator yang sudah tiga periode ini meminta stigma negatif terkait pemekaran daerah tidak boleh menjadi alasan menghambat aspirasi pemekaran wilayah. Selama ini, pemerintah seringkali beralasan jika ada beberapa DOB yang gagal menciptakan kesejahteraan warganya.
Bahkan sejumlah DOB dinilai hanya menciptakan beban keuangan negara.
“Stigma negatif tidak bisa jadi pembenar kalau pemekaran wilayah tidak boleh dilakukan. Karena ada juga DOB yang berhasil berkembang dan berkontribusi pada kesejahteraan rakyat,” tegas Abraham.
Pemilik Universitas Citra Bangsa (UCB) Kupang ini mengusulkan pemekaran dilakukan secara selektif. Pertama, untuk daerah perbatasan dengan negara tetangga. Provinsi masuk dalam kategori itu karena berbatasan dengan Timor Leste.
Kedua, untuk wilayah yang rawan konflik. Model seperti dilakukan di Papua, harus dijalankan di tempat lain yang rawan konflik.
Ketiga, untuk wilayah yang jumlah penduduknya sudah sangat besar seperti Jawa Barat.
“Harus bertahap. Misalnya 10 wilayah dulu dalam satu tahun. Tahun depan juga begitu. Begitu terus, sampai selesai semuanya,” ujar Abraham.
Pada rapat itu, dia mengharapkan 10 usulan pemekaran dari NTT bisa segera diproses. Kesepuluh usulan itu adalah calon kabupaten Adonara (Flores Timur), Pantar (Alor), Amfoang (Kupang), Amanatun (Timor Tengah Selatan), Manggarai Barat Daya (Manggarai Barat) dan kota Maumere.
Kemudian ada empat dari Sumba Timur yaitu Pahunga Lodu, Sumba Selatan, Sumba Timur Jaya dan Malolo.
“Semua berkas sudah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sudah lengkap. Tinggal proses saja begitu kebijakan moratorium dicabut,” tutup Abraham.
Sementara Mendagri Tito Karnavian mengemukakan pencabutan moratorium pemekaran daerah bergantung pada kesiapan anggaran. Jika dana APBN cukup untuk pembiayaan pemekaran maka moratorium dapat dicabut.
“Kami sedang bahas bersama DPR RI terkait hal itu,” kata Tito.
Sejak moratorium berlaku tahun 2014, setidaknya sudah ada 329 usulan pemekaran wilayah yang sampai ke Kemendagri. Rinciannya, sebanyak 56 calon provinsi baru, 236 calon kabupaten baru, dan 37 calon kota baru.