Penyelewengan Dana Desa Itu Tidak Benar

More articles

Padang Pariaman ,dutametro.com.-Dana Desa disingkat DD adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang di peruntukkan bagi desa dan ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten / kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa , pelaksanaan pembangunan desa dan lain lain .

Kemudian Alokasi Dana Desa ( ADD ) merupakan kewajiban pemerintah kabupaten / kota untuk mengalokasikan kedalam APBD melalui dana perimbangan setelah dikurangi dengan dana alokasi khusus ( DAK ) untuk kemudian disalurkan ke rekening kas desa ( RKD )
Di salah satu nagari di Padang Pariaman tepatnya di nagari Guguak Kuranji hilir telah terjadi keresahan akibat perbuatan salah satu oknum LSM menakut nakuti walinagari bahwasanya telah terjadi penyalahgunaan dana Desa oleh walinagari tersebut

Ketika media ini menkonfirmasi kepada walinagari Guguak kuranji hilir yang bernama M.Sahur , beliau mengatakan bahwa oknum LSM ini meminta sejumlah uang dengan dalih pekerjaan walinagari itu banyak penyalahgunaan keuangan dana desa dari tahun 2020 sampai dengan 2024 .

Dan bukan walinagari Guguak Kuranji hilir saja yang dimintai uang tetapi juga walanagari batu gadang Kuranji hulu, walinagari koto tinggi Kuranji hilir

” Saya selaku walinagari merasa tidak nyaman dengan adanya tindak tanduk oknum LSM ini sebab fakta yang disampaikannya itu tidak benar ditemukan di lapangan dan.beliaupun tidak pernah mendatangi atau berkunjung ke lapangan .” Ujarnya .

Seluruh dana desa telah direalisasikan dari tahun 2020 – 2024 tanpa ada kendala ( Sony )

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest