Sawahlunto, dutametro com – Salah seorang pengendara kendaraan roda dua Desi Rahayu warga Kelurahan Durian I Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto harus terbaring di RSUD akibat jatuh dari kendaraannya setelah melintas diruas jalan yang tengah dilakukan Pengerjaan proyek jalan Provinsi Guguak Cino (Tanah Datar) – Lapangan Segitiga (Sawahlunto). Desi bukan korban satu-satunya beberapa orang pengendara juga mengalami kecelakaan akibat material kerikil atau split yang menimbun ruas jalan yang tak rata itu.
Sebenarnya pengerjaan proyek dengan nomor kontrak : 620/05.1/P.038-BM/KTR/VI/2025 tertanggal 05 Juni 2025 dikerjakan rekanan PT Ananthama Konstruksi Utama konsultan PT Andalas Raya Consulindo itu sudah banyak dikeluhkan oleh warga di media sosial karena sering memakan korban kecelakaan terutama pengendara sepeda motor.
Menyikapi hal itu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pejuang Kota Sawahlunto mengecam dan mengeluarkan pernyataan Keselamatan Rakyat Sawahlunto Terancam, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Harus Bertanggung Jawab.
Ketua LBH Pejuang Kota Sawahlunto Andrio AN, SH, C.Med mengungkap LBH Pejuang Kota Sawahlunto siap mendukung langkah hukum dan advokasi publik agar pemerintah dan kontraktor tidak lagi abai terhadap keselamatan Rakyat. Kami kata Andrio berdiri bersama rakyat Sawahlunto untuk menuntut keadilan.
“Jalan yang seharusnya menjadi urat nadi kehidupan masyarakat berubah menjadi ranjau maut akibat kelalaian pemerintah daerah dan kontraktor pelaksana proyek. Hal ini jelas mencederai hak masyarakat untuk memperoleh akses jalan yang aman dan layak,” kecam dia.
LBH Pejuang Kota Sawahlunto mendasari,
1. Pasal 24 ayat (1) dan (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Penyelenggara jalan wajib memperbaiki jalan yang rusak dan memberikan tanda/rambu bila perbaikan belum dapat dilakukan.
2. Pasal 34 ayat (1) UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan : Penyelenggara jalan bertanggung jawab atas kerugian akibat kelalaiannya.
3. Pasal 1365 KUHPerdata: Setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian wajib diganti.
4. Pasal 273 UU No. 22 Tahun 2009: Penyelenggara jalan yang lalai hingga menimbulkan korban dapat dipidana.
5. PERMA No. 1 Tahun 2002 tentang Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action): Memberi ruang hukum bagi masyarakat korban untuk menuntut haknya secara kolektif.
Berdasarkan fakta dan dasar hukum tersebut, kami menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Menuntut Pemerintah Provinsi Sumatera Barat segera memperbaiki kondisi jalan provinsi di Kota Sawahlunto dengan standar keselamatan yang benar dan bukan sekadar tambal sulam.
2. Mendesak kontraktor pelaksana proyek untuk bertanggung jawab, termasuk memasang rambu-rambu keselamatan, pengaturan lalu lintas sementara, serta jaminan keselamatan bagi pengguna jalan.
3. Mendorong para korban kecelakaan untuk melakukan langkah hukum, baik melalui gugatan class action maupun pelaporan pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
4. Meminta aparat penegak hukum untuk serius menindak kelalaian yang berulang kali mengorbankan rakyat dalam proyek-proyek jalan.
5. Menegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto), sehingga setiap proyek pembangunan wajib menempatkan nyawa manusia di atas kepentingan apa pun. riky