Sekwan dan Kabag Umum DPRD Tubaba Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Proyek Rehabilitasi Plafon

Tulang Bawang Barat — Polemik dugaan bermasalahnya proyek rehabilitasi plafon Gedung DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) tahun anggaran 2025 kian mengemuka. Sekretaris Dewan (Sekwan) dan Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat DPRD Tubaba justru saling tuding terkait siapa pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.

Sekwan DPRD Tubaba menegaskan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek rehabilitasi plafon berada di bawah kendali bidang teknis, yakni Bagian Umum Sekretariat DPRD Tubaba. Sebaliknya, Kabag Umum justru menyebut bahwa jabatan PPK kegiatan tersebut dipegang langsung oleh Sekwan.

Sekretaris DPRD Tubaba, Rudi Riyansyah, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (5/1/2026), menegaskan bahwa anggaran kegiatan rehabilitasi plafon Gedung DPRD Tubaba dipastikan ada.

“Kalau mata anggarannya pasti ada, tidak mungkin tidak ada. Kalau tidak ada, bahaya itu, fiktif namanya,” ujar Rudi.

Rudi juga menyampaikan bahwa dirinya menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Sekretariat DPRD Tubaba. Namun, terkait teknis pelaksanaan proyek, ia mengarahkan agar dikonfirmasi ke Bagian Umum.

“Saya PA/KPA. PPK-nya di teknis, teknisnya di bidang umum. Pelaksanaannya mereka, saya PA di sini,” kilahnya.

Sementara itu, Kabag Umum Sekretariat DPRD Tubaba, Eliyana Tande, saat ditemui beberapa waktu sebelumnya, Senin (29/12/2025), di ruang kerjanya, justru menyatakan bahwa PPK kegiatan rehabilitasi plafon dijabat oleh Sekwan.

“Masih Pak Sekwan semua. Tapi kalau plafon itu kayaknya tidak terlalu signifikan untuk dibahas. Tapi sudah turun berita, mau bagaimana lagi. Saya juga sudah dipanggil Pak Sekda dan sudah memberikan penjelasan,” ujar Elyana.

Seperti diberitakan sebelumnya, proyek rehabilitasi atap plafon ruang paripurna Gedung DPRD Tubaba tahun 2025 diduga kuat sarat permasalahan. Kegiatan dengan total luasan sekitar ±1.900 meter persegi itu dikerjakan pada awal Oktober 2025.

Namun, selama proses pengerjaan, tidak ditemukan papan nama proyek sebagaimana mestinya. Tidak ada informasi terbuka terkait jenis kegiatan, sumber pendanaan, nilai anggaran, maupun penyedia jasa pelaksana proyek.

Ironisnya, meskipun pekerjaan tersebut belum genap tiga bulan selesai, kondisi fisik bangunan sudah menunjukkan kerusakan. Berdasarkan pantauan di lapangan, salah satu lis atap plafon tampak terlepas dan menggantung.

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa proyek rehabilitasi plafon Gedung DPRD Tubaba dikerjakan secara asal-asalan, mengabaikan mutu dan kualitas pekerjaan, serta diduga minim pengawasan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan mengarah pada indikasi persekongkolan.

Dugaan tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Dalam Pasal 4 disebutkan bahwa pengadaan barang/jasa bertujuan menghasilkan barang atau jasa yang tepat dari setiap uang negara yang dibelanjakan, baik dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, maupun penyedia.

Selain itu, Pasal 6 Perpres yang sama menegaskan bahwa pengadaan barang/jasa harus menerapkan prinsip transparansi.

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa Sekretariat DPRD Tubaba telah menyelesaikan pemasangan plafon di empat titik, yakni di ruang rapat paripurna dengan ukuran masing-masing sekitar 25×28 meter, 20×8 meter (dua ruangan), serta 15×5 meter.

Namun, berdasarkan penelusuran pada laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Inaproc, dari total 102 paket pengadaan Sekretariat DPRD Tubaba tahun 2025, tidak ditemukan paket kegiatan rehabilitasi maupun renovasi plafon.

Kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa proyek rehabilitasi plafon di Sekretariat DPRD Tubaba terindikasi kuat adanya kejanggalan dan permainan dalam pelaksanaannya.

kang Medi

Must Read

Iklan

Related News