Solok ,dutametro.com.-Kepala dinas perdagangan koperasi dan UMKM (DPKUKM) Zul karnaini telah merumahkan 11 orang pegawai honorer.menurutnya pemberhentian pegawai tersebut.telah sesuai dengan aturan dari kementerian pendayagunaan aparatur negara dan Reformasi Birokrasi ( PANRB)
“Dari data yang ada sekitar 11 tenaga honorer yang dirumahkan karena tidak mendapat prioritas diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK,”
Bitel selalu kepala dinas BKPSDM mengatakan.bahwa sekitar 193 orang yang tidak masuk dalam databes menyangkut dengan pemberhentian dari 11 orang yang ada di sidas perdagan koperasi dan UMKM(DPKUKM) dia tidak mengetahui karena itu adalah kebijakan dinas terkait. katanya.
Dia juga menambahkan.Berdasarkan petunjuk dari PANRB, beberapa kategori tenaga honorer tersebut dirumahkan, mereka honorer database tetapi tidak mengikuti seleksi sebagai calon aparatur sipil negara (CASN) formasi 2024.
Lalu, tenaga honorer yang tidak masuk dalam database, kemudian yang bersangkutan mengikuti seleksi CASN tetapi tidak lulus atau dia tidak mengikuti sama sekali.
Tenaga honorer yang tidak mengikuti seleksi PPPK tahap dua formasi tahun 2025 termasuk dalam kategori yang tidak dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu sehingga kehilangan prioritas, itu yang dirumahkan.
Terhadap peserta yang lolos seleksi PPPK tahap II formasi 2024, meskipun tidak dirumahkan, tetapi pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu belum bisa dipastikan karena mempertimbangkan kebutuhan pegawai dan kemampuan daerah membayar gajinya.
Penerapan aturan terkait merumahkan tenaga honorer tersebut, dia mengatakan tidak ada intruksi dari wali kota karena. Karena keputusan di dinas masing masing.tegas bitel dihubungi Rabu(4/2/2026/
Menurut orang tua pagawai yang dirumahkan berinisia MR mengatakan bahwa semenjak anak nya tidak bekerja lagi. tentunya akan menambah beban biaya.jadi saya memintak kepada pemerintah kota Solok tolanglah di Carikan selusinya.agak anak anak yang dirumahkan ini bisa bekerja seperti semulanya.tutunya.(mempe)



