Kacabdis Wil XIII Dinas Pendidikan Provinsi Sumut Tegaskan, Penerbitan NUPTK Gratis

Nias, dutametro.com .-Beredar isu adanya kutipan liar di dunia pendidikan pada cabang Dinas pendidikan wilayah XIII Dinas pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Kacab sampaikan pernyataan kepada beberapa media dikantornya Jl.Pantai fodo indah. Gunungsitoli. Kamis, 05/02/2026

Kacabdis wilayah XIII Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Augustinus Halawa, S.Pd., M.M mengatakan tidak tahu menahu tentang kutipan itu.

“Isu kutipan liar itu kita mengetahuinya melalui informasi daring di medsos, jadi sebelumnya kita tidak tahu sama sekali tentang kutipan liar itu. Akan tetapi setelah kita mengetahui informasinya dimedsos kami melakukan pemanggilan kepada operator cabang Dinas pendidikan wilayah XIII Provinsi Sumatera Utara inisial EAZ guna memintai klarifikasi tentang isu kutipan liar yang beredar dimedsos.” ucap Augustinus

Hasil klarifikasi dari Operator cabang EAZ telah ditindak lanjutin di Dinas Pendidikan Sumatera Utara, sementara itu Operatornya sendiri saat ini sedang dimintai klarifikasi juga di Dinas Pendidikan provinsi Sumatera Utara.” tambah Kacab

Masih diruang Kerjanya, Kacadis Pendidikan Provinsi Sumatera Utara menegaskan bahwa dalam pengusulan dan penerbitan NUPTK tidak dipungut biaya apapun hal itu ditandai dengan penerbitan Surat edaran Kacadis pendidikan wilayah XIII Provinsi Sumatera Utara, tanggal 03 Oktober 2025, nomor : 800.1.12/486/CABDISK WIL.XIII/2025 tentang NUPTK bagi guru yang mengajar di SMA/SMK/SLB Negeri minimal 2 Tahun.” tegas Halawa
(herman)

Must Read

Iklan

Related News