Solok,dutametro.com.– Kota Solok menjadi salah satu dari 52 kabupaten/kota di Indonesia yang dikecualikan dari penetapan hasil Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah Tahun 2025 oleh Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.
Pengecualian tersebut diberikan karena daerah-daerah tersebut berstatus terdampak bencana berdasarkan data resmi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Solok, Nurzal Gustim, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk penyesuaian atas kondisi force majeure atau keadaan darurat akibat bencana alam yang terjadi sepanjang tahun 2025.
“Pengecualian ini bukan berarti penilaian dihentikan sepenuhnya, tetapi merupakan penyesuaian kebijakan karena kondisi bencana yang berada di luar kendali pemerintah daerah,” ujarnya dalam keterangan pers, Minggu (1/3/2026).
52 Daerah Terdampak Bencana Masuk Daftar Pengecualian
Berdasarkan rilis BNPB, terdapat 52 kabupaten/kota yang dinyatakan terdampak bencana sehingga sementara dikecualikan dari penetapan hasil evaluasi kinerja pengelolaan sampah. Meski demikian, daerah-daerah tersebut tetap berada dalam pemantauan pemerintah pusat.
Di Provinsi Aceh, sejumlah daerah yang masuk pengecualian antara lain Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Tengah, Kota Subulussalam, Kabupaten Bener Meriah, Kota Lhokseumawe, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Singkil, Kota Langsa, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Tamiang, dan Kabupaten Pidie.
Sementara di Provinsi Sumatera Barat, daerah yang termasuk pengecualian yakni Kota Payakumbuh, Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kota Solok, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Solok, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Solok Selatan, Kota Pariaman, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pasaman Barat, dan Kabupaten Agam.
Adapun di Provinsi Sumatera Utara, wilayah terdampak meliputi Kota Tebing Tinggi, Kota Binjai, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Pakpak Bharat, Kota Medan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kota Sibolga, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Nias, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Langkat, Kabupaten Asahan, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Selatan, serta Kota Padang Sidempuan.
Dasar Hukum dan Kriteria Penilaian
Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah Tahun 2025 dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 126 Tahun 2026 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah di Kabupaten/Kota.
Penilaian ini menjadi bagian penting dalam menentukan predikat Adipura bagi daerah. Adapun kriteria yang digunakan meliputi:
1. Kriteria Penilaian Adipura
• Anggaran dan Kebijakan (20%): mencakup alokasi anggaran pengelolaan sampah dari APBD dan non-APBD, kebijakan pengelolaan sampah, serta pemisahan fungsi regulator dan operator.
• SDM dan Fasilitas (30%): rasio ketersediaan sumber daya manusia dan sarana prasarana pengelolaan sampah.
• Pengelolaan Sampah dan Kebersihan (50%): penanganan sampah di sumber serta pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
2. Prasyarat Penilaian
• Tidak terdapat Tempat Pembuangan Sementara (TPS) liar.
• TPA minimal menggunakan metode controlled landfill.
3. Rentang Predikat
• Adipura Kencana: nilai di atas 85
• Adipura: nilai 75–85
• Sertifikat Menuju Kota Bersih: nilai 60–75
• Kota dalam Pembinaan: nilai 30–60
• Kota dalam Pengawasan: nilai 0–30
Penilaian dilakukan sepanjang Januari hingga Desember 2025 oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
Komitmen Pemko Solok Tingkatkan Pengelolaan Sampah
Meski masuk dalam kategori pengecualian, Pemerintah Kota Solok menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan sistem pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan.
Pengecualian ini tidak menghapus kewajiban daerah dalam menjaga kebersihan dan pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan. Ke depan, Kota Solok tetap berupaya memenuhi standar nasional pengelolaan sampah demi mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Dengan langkah tersebut, Pemerintah Kota Solok berharap mampu mempertahankan kualitas kebersihan kota serta kembali mengikuti penilaian secara penuh setelah kondisi bencana dinyatakan pulih.(Mempe)











