BENGKULU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Provinsi Bengkulu. Melalui Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu, petugas berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di kawasan Jalan Bali, Kelurahan Kampung Kelawi, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu, Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 17.50 WIB.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol Ichsan Nur, S. Ik mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu melakukan penyelidikan dan pengamatan di sekitar lokasi sejak sore hari.
Saat melakukan pemantauan, petugas melihat dua orang yang gerak-geriknya mencurigakan. Setelah dilakukan pengamanan dan pemeriksaan, keduanya mengakui sedang melakukan transaksi narkotika. Dua orang yang diamankan tersebut yakni DF (41), warga Kabupaten Rejang Lebong, dan DFA (34), warga Kabupaten Bengkulu Utara.
“Dari tangan DFA, petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus plastik klip dan diselipkan dalam uang pecahan seribu rupiah, serta satu unit telepon genggam merek,” ucapnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, Dani mengaku memperoleh sabu tersebut dari DF. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di sebuah kamar kos yang ditempati Doni tidak jauh dari lokasi penangkapan.
Secara keseluruhan, petugas berhasil mengamankan 26 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu beserta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Saat ini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Bengkulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, melakukan uji laboratorium dan penimbangan barang bukti, serta mengumpulkan alat bukti lainnya guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.






















