Sabtu, Juli 27, 2024

Nekat Jalan Kaki Sambil Tenteng 9.930 Ekstasi Senilai Rp 2,4 M Dalam Kantong Kresek, Johan Maliki Diamankan Polisi di Sumsel

More articles

Palembang, Dutametro.com – Seorang pria bernama Johan Maliki (66) residivis kasus narkoba di Palembang, Sumatera Selatan, kembali ditangkap usai kedapatan membawa 9.930 butir ekstasi senlai Rp 2,4 miliar. Residivis tersebut nekat berjalan kaki sambil menenteng kantong kresek yang didalamnya berisi ribuan pil ekstasi asal Medan, Sumatera Utara.

Menurut keterangan Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi mengatakan, Johan memang merupakan target operasi. Ketika mendapat informasi keberadaan pelaku, polisi langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap Johan.

Kemudian ujar Harissandi, “Pelaku kita tangkap berawal dari info masyarakat, dia sudah jadi target operasi. Pelaku juga statusnya residivis dengan kasus yang sama, dia termasuk jaringan internasional dalam peredaran narkoba jenis tersebut” katanya, Jumat (4/8/2023).

Sementara itu Johan ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumsel saat sedang berjalan kaki membawa kantong kresek yang di dalamnya terdapat 9.930 butir ekstasi senilai Rp 2,4 miliar. Dia ditangkap saat berjalan kaki di jalan perumahan di kawasan Talang Kelapa, Banyuasin, Senin (31/8) lalu.

Harissandi mengatakan, “Setelah ditangkap dan digeledah, ditemukan barang bukti tersebut di dalam kantong yang dibawa pelaku dengan cara berjalan kaki. Pelaku mengaku ekstasi itu ia dapat adiknya inisial A (DPO)” katanya.

Selanjutnya polisi memastikan Johan merupakan pengedar karena sepak terjangnya yang juga merupakan residivis kasus serupa. Ia tak jera meski pernah ditahan 9 tahun pada 2013 lalu.

Dibeberkan Harissandi, “Modusnya saat itu dia ini sebagai gudang alias orang yang menyimpan pil ekstasi sebelum ada yang mengambil barang haram tersebut. Dia pernah ditangkap tahun 2013 lalu dan menjalani hukuman 9 tahun” bebernya

Sementara itu, Johan berdalih jika ia hanya sebagai penerima barang haram tersebut dari adiknya dari Medan yang berinisial A. Barang itu rencananya akan disembunyikan Johan di kediaman sang anak tak jauh dari lokasi ia ditangkap.

Johan mengakui, “Saya cuma disuruh ambil dan simpan ini dan nanti ada yang datang untuk mengambil ekstasi. Iming-iming upahnya katanya nanti ada uang jalan dan kopi ” ujar Johan.

Hingga saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan terkait keberadaan A selaku pemilik barang haram tersebut. Johan sendiri ditetapkan tersangka, dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup atau pidana mati.(H.A)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest