Solsel, dutametro.com .- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Solok Selatan, salurkan bantuan santunan kematian dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Kantor Cabang BPJS Solok Selatan yang ber alamat di Padang Aro menyalurkan Santunan kematian kepada ahliwaris seorang jurnalis Alm Diky Lesmana, yang meninggal seminggu yang lalu, setelah dua kali masuk ruang ICU RSUD Solok Selatan.
Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Solok Selatan Diyan Handiyana siang itu datang dan mengunjungi rumah duka bersama anggota Sevra Agitia, Roby Trisna, dan disaksikan juga oleh ketua PWI Solok Selatan Hendrivon, dan wartawan LKBN Antara Erik Arfansyah Akbar, rombongan langsung diterima oleh istri Afri Yani bersama kelurganya. Selasa (5/9/2023).
Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Solok Selatan dalam hal penyerahaan klaim kematian itu, langsung memberikan kesempatan penyerahan klaim kematian itu kepada ketua PWI Solok Selatan, dan langsung diserahkan oleh ketua PWI kepada istri Alm Diky Lesmana, Apri Yani.
Diyan Handiyana mengatakan, penyerahan santunan klaim kematian hari ini, Saya sengaja berikan kesempatan kepada ketua PWI Solok Selatan, karena yang menerima santunan ini merupakan anggota PWI Solok Selatan, tujuan agar, semua awak media yang ada di Solok Selatan ini mengenal dan mengetahui secara spontan kepedulian dari BPJS ini dan betul betul nyata dengan programnya.
Selain itu, Diyan Handiyana dihadapan ahliwaris mengatakan pihak kami sangat merasa kehilangan, bukan saja sebagai nasabah, akan tetapi rekan kerja yang setiap hari berbagi informasi bersama kami dalam memajukan program BPJS Tenaga Kerja ini.
Diakui sampai saat ini masih banyak masyarakat kita yang belum mengenal dan mengetahui adanya BPJS Ketenagakerjaan, dan masih ragu dengan pembayaran klaim atau santunan.
Terus terang saja kami sampaikan, bahwa Alm Diky Lesmana ini, baru masuk BPJS ini lebih kurang satu tahun, hanya membayar Rp 36.000 perbulanya, hari ini kami serahkan uang santunan kematian sebesar Rp 42 juta ditambah dengan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 247.212.
“Buktinya hari ini dan sebelumnya, pihak kami selalu tepati janji kepada nasabah peserta BPJS, jika persyaratanya lengkap hanya hitungan waktu satu hari klaim sudah bisa dibayarkan, “papar Diyan.
“Perlu kami jelaskan bahwa pembayaran klaim seluruh program BPJS Ketenagakerjaan Solok Selatan priode Mei 2022 sampai tahun 2023 ini sudah. mencapai Rp 55.390.050.500, imbuhnya lagi.
Kami juga tidak membatasi siapa saja yang ingin masuk dan menggunakan jasa BPJS Ketenagakerjaan ini, baik itu formal maupun informal, hanya saja ada pembatasan usia sesuai UU Ketenagakerjaan.
“Saat ini Pemerintah kita sudah mengeluarkan dua proqram jalinan kerja samanya, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, “sebut Diyan didampingi Robi Trysna dan Sevra Agitia.
Diyan menambahkan, kami merasakan apa yang dirasakan oleh keluarga Alm, jumlah uang atau santunan yang kami salurkan ini, tidak dapat menggantikan Alm, namun itu sudah merupakan hak ahliwaris yang ditinggalkan.
Mudah mudahan dengan telah dibayarkan klaim BPJS Ketenagaketjaan atas nama Alm Diki Lesmana bisa sedikit mengurangi rasa haru bagi keluarga dan bisa dipergunakan untuk kebutuhan anak anaknya.
Kedepannya para pengiat media atau kawan kawan Jurnalis dibawah naungan PWI Solok Selatan bisa kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini.
Sementara itu ketua PWI Solok Selatan Hendrivon juga menambhkan, pihak kami juga sangat berterimakasih atas kepedulian BPJS Ketenagakerjaan dalam membayarkan santunan kepada anggota kami.
Hendrivon juga mengatakan, sejumlah anggota PWI Solok Selatan sudah masuk ke BPJS Ketenagakerjaan, semenjak pihak BPJS mengadakan sosialisasi manfaat BPJS ini.
Sementara itu ahliwaris Alm Diki Lesmana Apri Yani sedikit sedih dan berharap semua yang menimpa dirinya dan keluarganya itu dapat diambil hikmanya, dan berharap hubungan silahturahmi tetap dijalin, terutama sesama kawan kawan PWI. (Med)