TALIABU,Dutametro.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu dipaksa melakukan penyesuaian Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Hal ini menyusul kebijakan efisiensi belanja yang diterapkan pemerintah pusat, yang berdampak langsung pada berkurangnya alokasi transfer dana ke daerah.
Dalam Sidang Paripurna DPRD, Wakil Bupati Pulau Taliabu, La Ode Yasir, menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD 2025 kepada Ketua DPRD Pulau Taliabu, M Nuh Hasi.
La Ode Yasir menegaskan, perubahan ini merupakan respons atas dinamika terbaru, khususnya keluarnya Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang penyesuaian rincian alokasi transfer ke daerah. Kebijakan tersebut ditujukan untuk efisiensi belanja negara baik dalam APBN maupun APBD.
“Kebijakan efisiensi ini sangat berpengaruh pada APBD Kabupaten Pulau Taliabu, karena sebagian besar pendapatan daerah masih mengandalkan transfer dari pemerintah pusat,” ungkap Yasir.
Ia menambahkan, kondisi tersebut tidak sejalan dengan asumsi yang telah ditetapkan dalam APBD induk, sehingga mengurangi nilai pendapatan daerah. Namun, Pemkab tetap berkomitmen melanjutkan pembangunan yang berkesinambungan.
“Kebijakan umum perubahan APBD ini disusun berdasarkan perubahan RKPD, agar pembangunan tetap berjalan meski dengan penyesuaian,” jelasnya.
Wabup juga meminta dukungan penuh dari DPRD untuk mempercepat pembahasan. “Kami berharap rancangan KUA-PPAS ini segera dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama TAPD, agar bisa disepakati bersama,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Pulau Taliabu, M Nuh Hasi, langsung meminta Banggar DPRD menindaklanjuti dokumen tersebut.
“Kami berharap Banggar dapat memberikan perhatian penuh, sehingga pembahasan bisa segera rampung dan ditandatangani dalam nota kesepakatan bersama,” tandasnya.
Jeck