TALIABU | Dutametro.com — Seorang oknum anggota Polri yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Desa Tubang, Kecamatan Taliabu Timur, Kabupaten Pulau Taliabu, diduga terlibat dalam aksi intimidasi serta ancaman terhadap rumah jurnalis TIMES Indonesia, Husen Hamid (35), yang akrab disapa Phep.
Peristiwa tersebut kini tengah dalam penyelidikan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Pulau Taliabu.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Adnan Kashogi, menyatakan komitmennya untuk menindak tegas jika anggotanya terbukti bersalah.
“Tentu saya sangat menyayangkan jika insiden tersebut benar terjadi. Sebagai anggota Polri, tindakan seperti itu tidak terpuji dan melanggar aturan serta undang-undang,” ujar Kapolres, Minggu (5/10/2025).
Ia memastikan bahwa laporan pengaduan terkait dugaan pengancaman telah diterima oleh pihaknya.
“Laporan sudah masuk ke Polres. Dalam hal ini diterima langsung oleh Kanit Paminal SI Propam Polres Pulau Taliabu. Saya telah perintahkan Kasi Propam untuk menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan,” jelasnya.
Kapolres menegaskan bahwa proses hukum akan ditegakkan secara profesional tanpa pandang bulu.
“Apabila terlapor terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan, tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam laporan tersebut, terlapor berinisial F, yang disebut sebagai anggota Polri, bersama empat warga lainnya: Lagusti, Andi Baso, Kasim Kukupang, dan Wahid Sibuyung.
Kuasa hukum korban, Mohri Umaaya, SH, menyatakan bahwa dugaan perbuatan para terlapor telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 355 dan/atau Pasal 336 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Publik kini menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk memastikan perlindungan terhadap kebebasan pers dan rasa aman bagi para jurnalis di Pulau Taliabu.
Jek