Padang,Dutametro.com.-Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kemudahan Berusaha diharapkan dapat meningkatkan jumlah investasi di Sumatera Barat (Sumbar). Harapan ini disampaikan oleh juru bicara Fraksi PKS DPRD Sumbar, Mochklasin, dalam rapat paripurna DPRD Sumbar, Selasa (5/11/2024). Rapat tersebut merupakan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terkait penyelenggaraan kemudahan berusaha.
Mochklasin menyatakan, Fraksi PKS berharap Ranperda ini dapat menjadi payung hukum yang menguntungkan bagi Sumbar, terutama dalam meningkatkan investasi yang pada gilirannya akan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi daerah. “Investasi akan memberikan efek berganda yang sangat baik bagi daerah, termasuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, dengan semakin banyaknya investasi yang masuk, permasalahan pengangguran di Sumbar dapat teratasi dengan terbukanya peluang kerja baru. “Ranperda ini diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang sehat dan mempermudah proses perizinan usaha,” lanjutnya.
Sementara itu, juru bicara Fraksi Gerindra, Verry Mulyadi, berharap Ranperda ini dapat menarik pemilik modal dan investor untuk berinvestasi di Sumbar. “Ranperda ini akan memberikan kenyamanan bagi investor yang ingin berinvestasi di Sumbar,” ujarnya.
Verry juga mencatat adanya beberapa kendala yang masih dihadapi dalam membuka usaha di Sumbar, seperti birokrasi yang berbelit dan adanya pungutan liar (pungli) dalam pengurusan perizinan. “Ranperda ini diharapkan menjadi solusi atas kendala tersebut, dengan memberikan kepastian hukum dalam proses perizinan agar investor tertarik untuk berinvestasi di Sumbar,” kata Verry.
Namun, Fraksi Gerindra juga menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap investasi yang masuk, untuk menghindari dampak buruk bagi lingkungan. “Pengawasan harus dioptimalkan agar investasi tidak merugikan lingkungan,” tambahnya.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, yang memimpin rapat paripurna tersebut, mengungkapkan bahwa Ranperda ini telah mulai dibahas oleh DPRD bersama Pemprov Sumbar. Ranperda ini merupakan bagian dari program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Tahun 2024.
Evi Yandri menjelaskan, tujuan penyusunan Ranperda ini adalah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, memperlancar pengurusan perizinan investasi, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha. “Jika tujuan ini tercapai, maka investor akan tertarik berinvestasi di Sumbar,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa Sumbar sangat membutuhkan investasi untuk mendorong kemajuan daerah.













