Tubaba, dutametro.com – Peranan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan Forum Lintas Organisasi dalam pengelolaan Dana Publikasi yang bersumber dari Dana Desa (DD) 93 Tiyuh di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Tahun 2023 tidak jelas, Sehingga Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Belanja Publikasi DD 93 Tiyuh di Pertanyakan.
” yang jadi pertanyaan ini Ketua Lintas Organisasi dan APDESI selaku apa didalam pengelolaan Dana Desa, kalau dia selaku PA, selaku PPK, selaku PPTK, atau Selaku KPA, its oke. ini kan bukan selaku apa apa” kata Adrian. Pengamat Pengadaan Barang dan Jasa Tubaba. Minggu (2/11/2024).
Adrian Menegaskan bahwa pengelolaan Belanja DD, Merupakan Kewenangan dan tanggung jawab penuh Pengguna Anggaran (PA) dalam hal ini Kepala Desa.
“yang punya wewenang dan tanggungjawab pada belanja itu PA, selaku Kepala Desa itu sendiri, bukan ketua Lintas Organisasi ataupun Ketua APDESI” urainya.
Menurutnya, sangat tidak elok apabila pengelolaan belanja publikasi yang bersumber dari Dana Desa dikelola oleh pihak pihak yang bukan pemilik kewenangan dan mengesampingkan fungsi Kepala Tiyuh selaku Pengguna Anggaran (PA) itu sendiri.
“Ketua Lintas Organisasi dan APDESI dalam belanja Dana Desa selaku apa bisa menentukan Media mana saja yang layak, yang pantas mereka selaku apa dalam pengelolaan dana itu, membelanjakan dana yang sepatutnya memang bukan tanggung jawab dan Wewenangnya itu yang dipertanyakan” urainya.
Adrian Menerangkan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur tentang Pengelolaan Dana Desa yang belanjanya di realisasikan melalui APDESI maupun Lintas Organisasi.
“Ada tidak regulasi yang mengatur Anggaran Dana Desa itu di realisasikan melalui APDESI atau terkait Pemanfaatan ataupun Penyerahan Dana, penggunaan Dana yang di gunakan oleh Ketua Lintas ataupun APDESI, bukan kepala Desa itu sendiri selaku Pengguna Anggaran.
Seharusnya Pengguna Anggaran yang berhak belanjanya kemana, ke Media mana bukan diarahkan atau di tentukan, jangan cuma Dananya di serahkan tau tau dapat SPJ saja” ulasnya.
Selanjutnya, Adrian mempertanyakan kejelasan Surat Pertanggungjawaban dari belanja tersebut.
“Bagaimana dengan SPJ Dana publikasi tersebut, yang bertanggung jawab menerima uang itu siapa dari setiap tiyuhnya. Sebab yang wajib bertanda tangan dalam penerimaan dana publikasi harus media yang berbadan hukum. tandatangan dan stempel, Bermaterai 10.000” kata Adrian.
Adrian Menegaskan apabila Pembayaran Belanja Publikasi di 93 Tiyuh tersebut melalui APDESI bukan perusahaan Media yang berbadan hukum hal itu dinilai melanggar Aturan.
“Berarti APDESI yang harus bertanda tangan di kwitansi pengeluaran. dan itu melanggar peraturan, mengapa inspektorat diam, polisi diam” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya,
DD 93 Tiyuh Tubaba Diduga Jadi Bahan Bancakan
Belanja Publikasi Tiyuh yang bersumber dari Dana Desa (DD) di 93 Tiyuh Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Tahun 2023 Diduga Kuat Syarat di jadi Bahan Bancakan.
Pasalnya, pada tahun 2023 Tiyuh di Tubaba menganggarkan dana sekitar Rp.15.000.000/ Tiyuh yang bersumber dari Dana Desa (DD) untuk kegiatan belanja Publikasi. Namun, Belanja Publikasi tersebut oleh Pemerintah Tiyuh pusatkan pada satu Kordinator yaitu Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI).
Kemudian melalui APDESI belanja Publikasi Tiyuh tersebut di fokuskan pada Forum Lintas Organisasi.
Selanjutnya, oleh Forum Lintas Organisasi Dana publikasi tersebut dibagikan kepada Organisasi- organisasi yang tergabung dalam Forum Lintas Organisasi.
Padahal, Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Tubaba telah mengeluarkan Pengumuman Nomor : 480 / 776 /II.15/TUBABA/2023 Tentang Pemeringkatan Media Massa Untuk Kerjasama Diseminasi Informasi Tahun Anggaran 2023
Dalam surat pengumuman itu menerangkan bahwa Perusahaan media massa yang telah mendapatkan pemeringkatan hanya dapat melakukan Kerjasama Diseminasi Informasi melalui Proses Belanja Jasa dengan mekanisme e-purchasing
melalui aplikasi e-katalog Kabupaten Tulang Bawang Barat.
dijelaskan juga bahwa Hasil verifikasi dan validasi serta pemeringkatan perusahaan media massa ini menjadi rujukan pokok (termasuk untuk Pemerintah Tiyuh se-Kabupaten Tulang Bawang Barat) dalam rangka Diseminasi Informasi melalui media massa untuk Tahun Anggaran 2023.
Hal itu sangat tidak sesuai dengan. Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Bagian Keempat tentang Etika Pengadaan Barang/Jasa.
Pasal 7 (1) huruf c dan e menjelaskan.
Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:
c. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha
tidak sehat;
e. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
Beberapa Aparatur Tiyuh mengaku bahwa Belanja Publikasi Tiyuh di Tubaba di pusatkan pada satu Kordinator yaitu APDESI. Kemudian melalui APDESI belanja Publikasi tersebut dilanjutkan ke Forum Lintas Organisasi yang menaungi 10 Organisasi Pers untuk di tetapkan perusahaan penyedia yang tergabung dalam organisasi sebagai pemenang dalam belanja tersebut.
“Karena Kepalo langsung dengan APDESI silakan sampeyan ke Ketuanya saja Pak Hendarwan, kalau untuk teknisnya Kepalo dengan APDESI Kemudian APDESI yang melanjutkan ke Forum Organisasi, ” Kata Taryono Sekretaris Tiyuh Mulya Jaya. Sabtu (24/6/2023) di ruang kerjanya.
Ketika dimintai keterangan peranan APDESI dalam pengadaan belanja Publikasi tiyuh tersebut. Aparatur Tiyuh mengaku bahwasanya kurang begitu memahami hal tersebut di karenakan belanja Melibatkan Langsung Kepalo Tiyuh, APDESI dan Ketua Organisasi.
“Saya tidak paham itu karena itu ranahnya Kepalo dengan Apdesi dan Apdesi dengan Mereka, saya tidak paham, Sampeyan tepatnya ke Pak Hendarwan” Kelit Taryono.
Senada disampaikan Kepala Tiyuh Penumangan menerangkan bahwa Belanja Publikasi Tiyuh tersebut di pusatkan pada satu Kordinator yaitu Apdesi dengan mekanisme pembayaran melalui bendahara Tiyuh ke Apdesi.
” Itu kan 12 juta/ tiyuh dek, 10 juta untuk organisasi dan 2 juta untuk yang independen yang di bayarkan melalui pak Marsudi Bendahara Apdesi” Beber Zaikuddin.
Zaikuddin mengaku, setelah dilakukan pembayaran melalui bendahara Tiyuh ke bendahara APDESI. Bendahara APDESI melanjutkan Pembayaran belanja Publikasi tersebut pada Forum Lintas Organisasi untuk diteruskan pada Organisasi -organisasi yang bergabung didalamnya serta Perusahaan Media Independen yang telah terakomodir didalam Forum Lintas Organisasi tersebut.
“sebesar 12 juta /Tiyuh dengan Pembagian 10 juta di peruntukan pada Organisasi dan 2 juta untuk yang tidak tergabung dalam Organisasi (Independen) yang bayarkan melalui Bendahara Apdesi” ulasnya.
Ketika dimintai keterangan peranan APDESI dalam pengadaan belanja Publikasi tiyuh tersebut. Aparatur Tiyuh mengaku bahwasanya kurang begitu memahami hal tersebut di karenakan belanja Melibatkan APDESI dan Ketua Organisasi.
“kami tidak tahu peranan APDESI sebagai apa yang kami tau Publikasi Organisasi, ya kami ikut aja” kata Zaikuddin. Kepalo Tiyuh Penumangan. Selasa (27/6/2023) di ruang kerjanya. Akang