spot_img

Dibalik Proyek Cut and Fill Nongsa: Dugaan Ilegalitas dan “Backup” Oknum Pers

Batam – Aktivitas pemotongan dan pengerukan bukit (cut and fill) yang dilakukan PT SUG di kawasan Taiwan, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, menuai sorotan tajam publik. Kegiatan yang berlangsung hampir tanpa henti, siang dan malam, itu diduga kuat belum mengantongi izin lengkap serta disebut-sebut mendapat dukungan dari oknum organisasi pers tertentu pada. Minggu, 5 Oktober 2025.

Dari pantauan lapangan, sejumlah alat berat seperti ekskavator dan dump truck tampak hilir-mudik mengangkut material tanah dari area perbukitan menuju titik penimbunan lain. Aktivitas berlangsung masif tanpa papan proyek, tanpa keterangan izin, dan tanpa dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL yang seharusnya menjadi prasyarat kegiatan serupa.

Lebih memprihatinkan lagi, truk pengangkut material tidak menggunakan penutup terpal, sehingga tanah dan lumpur berceceran di jalan, menimbulkan polusi debu dan potensi gangguan kesehatan seperti ISPA bagi warga sekitar.

Saat ditemui di lokasi, seorang pria bernama Boyang, yang mengaku sebagai pengawas proyek, membenarkan bahwa kegiatan tersebut dikerjakan oleh PT SUG. Namun, ia mengaku tidak mengetahui detail legalitasnya.

“Saya baru seminggu kerja di sini. Kami dari PT SUG, soal izin tanya saja ke kantor atau ke Pak Dani. Tanah ini diangkut untuk penimbunan di Bengkong dan Tanjung Uma. Operasional dua shift, dari siang sampai pagi,” ujar Boyang di lokasi.

Sementara itu, Dani, yang disebut sebagai perwakilan perusahaan, menyatakan bahwa semua izin telah lengkap.

“Izin kita lengkap, silakan cek ke BP Batam,” katanya singkat melalui sambungan seluler.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada dokumen resmi yang ditunjukkan ke publik, dan BP Batam pun belum memberikan keterangan terkait legalitas proyek tersebut.

Apabila benar aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin resmi, PT SUG dapat diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Lebih jauh, jika material hasil pengerukan bukit diperjualbelikan atau dibawa keluar lokasi, maka aktivitas itu tergolong tambang galian C, yang wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan sebagaimana diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan PP No. 96 Tahun 2021.

Tanpa dokumen izin dan manifest pengangkutan resmi, kegiatan ini dapat dikategorikan sebagai pengangkutan material ilegal, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar (Pasal 158 UU Minerba).

Informasi yang dihimpun tim investigasi menyebutkan, kegiatan cut and fill tersebut diduga mendapat perlindungan dari oknum yang mengatasnamakan salah satu organisasi pers di Batam. Oknum itu dikabarkan berperan menekan pemberitaan dan menghalangi kerja awak media dalam menyoroti aktivitas PT SUG.

Jika benar demikian, hal ini bukan hanya mencederai integritas profesi pers, tetapi juga berpotensi menghambat fungsi kontrol sosial dan pengawasan publik terhadap dugaan pelanggaran hukum lingkungan.

Kegiatan cut and fill di kawasan Kabil telah meninggalkan jejak kerusakan visual dan ekologis. Bukit di wilayah Taiwan terlihat terkikis parah, meninggalkan tebing-tebing gundul tanpa vegetasi. Saat hujan turun, lumpur mengalir ke jalan raya, menyebabkan permukaan licin dan membahayakan pengguna jalan.

Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku resah:

“Dulu bukitnya masih bagus, sekarang habis dikeruk. Debunya sampai ke rumah kami. Tiap hari kami bersih-bersih karena tanah beterbangan.”

Hingga berita ini diterbitkan, tim investigasi.news masih berupaya mengonfirmasi BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM Provinsi Kepri, serta aparat penegak hukum terkait legalitas kegiatan PT SUG di lokasi tersebut.

Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum. Jika benar proyek itu tak berizin dan terbukti mendapat dukungan dari oknum tertentu, maka hal ini bukan sekadar pelanggaran lingkungan, tetapi juga pengkhianatan terhadap hukum dan etika profesi pers.

Fransisco Chrons 

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
iklan

Related News