Sabtu, Juli 27, 2024

Anggota DPRD Sumatera Barat Syamsul Bahri Sosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2023 Di Air Bangis Pasaman Barat

More articles

Pasbar, dutametro.com. – Syamsul Bahri, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar, menggelar rapat sosial mengenai Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Bahan Baku Utama Perkebunan Sumatera Barat di Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat.

Dalam acara yang digelar hari ini, Selasa (2/6/2024), Syamsul Bahri menyoroti pentingnya penerapan Perda tersebut untuk mengatur pengelolaan hasil perkebunan primer di wilayah Sumbar, khususnya Pasaman Barat. Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi lokal dan kelestarian lingkungan.

“Perda ini menjadi landasan bagi kita semua untuk menjaga keberlanjutan dengan menghasilkan produk-produk perkebunan di Sumbar dengan kualitas terbaik. Kita harus berupaya mengoptimalkan produksi tanpa mengorbankan lingkungan,” kata Syamsul Bahri dalam sambutannya.Acara sosial ini dihadiri oleh Camat Sungai Beremas yang diwakili oleh Kasi Fahri, Wali Nagari Air Bangis, Zaiman ST Kas dan berbagai pemangku kepentingan termasuk petani, pemangku kepentingan setempat, dan tokoh masyarakat.

Terjadi perdebatan sengit mengenai penerapan peraturan daerah ini yang bertujuan untuk mengembangkan sektor perkebunan dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.peserta juga memperoleh pengetahuan mendalam tentang aspek-aspek utama peraturan daerah seperti pengelolaan lahan, pemanfaatan sumber daya alam, perlindungan lingkungan dan upaya peningkatan kesejahteraan petani.Salah satu peserta mengeluhkan harga minyak sawit yang jauh lebih rendah dibandingkan harga yang ditetapkan pemerintah.

“Kami berharap Gubernur Sumbar segera mengeluarkan keputusan gubernur tentang turunan dari peraturan daerah ini,” ujarnya.Syamsul Bahri menegaskan komitmennya untuk terus mendukung implementasi Perda tersebut dan memastikan langkah yang diambil memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan lingkungan hidup Sumbar.

Kami berharap setelah selesainya acara sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih memahami urgensi dan konsekuensi dari Peraturan Daerah Nomor. 1. Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Tanaman Utama Perkebunan Sumatera Barat.(* *)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest