Polres Natuna Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Tiga Tersangka Pelaku Diamankan

More articles

Dutametro.com, Natuna – Kepolisian Resor (Polres) Natuna berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika dengan menangkap tiga orang tersangka di lokasi berbeda pada Minggu (2/02/2025). Para tersangka yang diamankan adalah IB (52), SJ (43), dan F.

Wakapolres Natuna Kompol Paten Tarigan, SH didampingi Kasat Narkoba Iptu Walter P, Nainggolan, SH, Kasi Humas Polres Natuna Iptu Sukamto Manulang dalam konferensi pers pada Kamis, 6 Maret 2025 mengatakan penangkapan pertama dilakukan terhadap IB di Gang Karpet Biru, Kelurahan Ranai. Dari hasil pemeriksaan, IB mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang perempuan berinisial SJ.

Tidak butuh waktu lama, kemudian Polisi menggerebek rumah SJ dan menemukan empat plastik klip berisi sabu seberat 3,14 gram. Saat penangkapan SJ, polisi juga mendapati seorang tamu laki-laki berinisial F yang kedapatan menyimpan sabu seberat 0,14 gram di saku celananya.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni berupa:
-1 plastik bening berisi sabu seberat 0,17 gram.
-4 plastik bening berisi sabu seberat 3,14 gram.
-1 plastik bening berisi sabu seberat 0,14 gram.
-3 unit handphone dari ketiga tersangka

Ketiga tersangka saat ini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Polres Natuna menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Tutup Kompol Paten Tarigan, SH (NH-*)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest