Balikpapan, Dutametro.com – Gegara memperkosa anak ABG tetangganya yang masih dibawah umur, seorang pria berinisial HD (57) di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) harus berurusan dengan polisi. Korban diperkosa pelaku sebanyak enam kali hingga hamil dan melahirkan.
Menurut keterangan Kasubnit PPA Polresta Balikpapan Ipda Futuhatul Ladyniyah, mengatakan “Pelaku merupakan tetangga korban, dan pelaku masih ada hubungan keluarga dengan korban, pelaku melakukan pencabulan dan perkosaan saat korban sendirian,” ujarnya, Jumat (5/5/2023).
Sementara tindakan asusila itu dilakukan pelaku di rumah korban di kawasan Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah sejak 2016. Kala itu, pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu samping.
Kemudian disebutkan Futuhatul, “Saat itu korban masih berusia 14 tahun, awalnya pelaku masuk ke rumah korban hanya menggunakan sarung, mendatangi korban yang berada di depan TV dan memaksa membuka baju korban,” jelasnya.
Selanjutnya pelaku langsung memperkosa korban. Bahkan pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya itu berulang kali hingga korban hamil.
Dia juga mengatakan, “Aksi itu dilakukan sebanyak 6 kali (hingga korban hamil). Sehingga pada bulan Januari 2023 kemarin korban melahirkan,” terangnya.
Sedangkan pihak keluarga sendiri tak mengetahui jika putrinya mengandung. Barulah hal tersebut diketahui setelah korban mengalami kontraksi dan akhirnya melahirkan.
Dijelaskan Futuhatul, “Orang tua korban tidak ada curiga. Pada saat perutnya sakit dan dibawa ke rumah sakit menggunakan ambulans barulah korban mengaku sedang hamil anak tersangka,” bebernya.
Kemudian Futuhatul menuturkan dari hasil penyelidikan, pelaku melancarkan aksi bejatnya ketika korban sedang sendirian di rumah. Saat itu korban sempat melawan namun pelaku tetap memaksa.
“Kalau diancam tidak, korban sempat melawan dan menangis tapi pelaku tetap memaksa,” ucapnya.
Maka atas perbuatannya pelaku pun kini telah ditahan di Mapolresta Balikpapan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf C dan atau Pasal 15 ayat 1 huruf a dan atau Pasal 15 ayat 1 huruf G UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.
Futuhatul menyebut, “Untuk ancaman 12 tahun penjara dan ditambah sepertiga karena masih dalam lingkup keluarga,”pungkasnya.(H.A)